Penampakan Bupati Cilacap Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye-Diborgol

Jakarta

KPK langsung menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan. Syamsul terlihat sudah mengenakan rompi oranye dan kedua tangannya terborgol.

Pantauan detikcom di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026), Bupati Syamsul tampak digiring turun dari ruang penyidik lantai 2. Bupati Syamsul turun mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat digiring ke mobil tahanan, Bupati Syamsul tak memberikan penjelasan sedikit pun. Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

“Yaitu pertama Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030; kedua Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap,” lanjutnya.

Asep mengatakan, Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko pun langsung ditahan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diketahui, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK kemarin. Bupati Syamsul terjaring OTT bersama Sekda Cilacap Sadmoko Danardono.

(kuf/azh)

  • Related Posts

    Israel mengebom pos pemeriksaan Basij di Teheran saat AS dan Iran saling baku tembak dan saling tembak

    Militer Israel telah menerapkan taktik perang baru dengan menargetkan pos pemeriksaan yang didirikan di ibu kota Iran oleh pasukan paramiliter Basij ketika Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) dan Amerika Serikat…

    Alasan KPK Periksa Bupati Syamsul di Purwokerto Bukan di Cilacap

    Jakarta – KPK memberikan penjelasan terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di Purwokerto, bukan di Cilacap. KPK menyebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *