Jakarta –
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Habiburokhman meminta agar polisi bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap pelaku.
“Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras kepada aktivis Kontras Andrie Yunus. Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
“Terhadap Andrie Yunus juga harus dilakukan pengawalan maksimal agar beliau benar benar aman dari ancaman kekerasan susulan,” lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga negara tak boleh ditolerir. Dia menekankan tentang menghargai perbedaan pendapat.
“Kita tidak boleh mentolerir segala bentuk kekerasan kepada warga negara. Apapun bentuk perbedaan pendapat harusnya tidak boleh direspons dengan kekerasan dan premanisme. Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” kata dia.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR akan mengawal kasus ini. Dia meminta agar pengobatan Andrie ditanggung oleh negara.
“Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional. Kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali,” jelas dia.
Sebelumnya, Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada pukul 23.00 WIB, Kamis (12/3). Dia mengatakan Andrie awalnya melakukan podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk ‘Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia’.
Andrie Yunus telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.
“Atas informasi yang kami himpun tersebut, kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM,” jelas Dimas.
Kapolri Beri Atensi Khusus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Polri menjamin akan mengusut kasus itu hingga tuntas.
“Bapak Kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).
(lir/lir)





