MANTAN gubernur Jakarta, Anies Baswedan, mengutarakan kekagumannya kepada aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, yang menjadi korban serangan air keras. Menurut Anies, sosok seperti Andrie penting untuk memperjuangkan demokrasi di Indonesia.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Anies menyampaikan keyakinannya ini dalam surat yang dia tulis untuk Andrie. Anies menulis pesan tersebut saat menjenguk pegiat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras itu di rumah sakit. Kolega Anies mengirimkan foto surat tersebut kepada wartawan.
Dalam suratnya, Anies menyebut Andrie sebagai seorang pejuang. Menurut Anies, semangat juang Andrie yang konsisten bersuara demi kebaikan negeri kini dapat dirasakan di seantero tanah air.
“Bung Andrie, Bung memang sedang terbaring badannya di ruang HCU, tapi gelora semangat Bung bisa berada sampai ke penjuru negeri,” tulis Anies dalam surat itu.
Anies menyebut Andrie adalah sosok yang lebih mencintai bangsanya daripada keselamatan diri. “Selama Republik ini punya pejuang-pejuang seperti Andrie Yunus, pribadi yang lebih mencintai negeri ini di atas keselamatan dirinya sendiri, maka kita bisa optimis bahwa demokrasi kita akan terus berdiri tegak!” demikian isi surat dari Anies untuk Andrie Yunus.
Anies pun mendoakan Andrie agar cepat kembali pulih dan dapat kembali berjuang. Mantan Menteri Pendidikan itu menitipkan pesannya kepada keluarga Andrie karena tak bisa bertemu langsung dengan aktivis yang masih dirawat tersebut.
Andrie Yunus sebelumnya dilaporkan menjadi korban serangan air keras oleh orang tidak dikenal. Andrie mendapat serangan tersebut di Jalan Talang, Jakarta Pusat, pada malam hari Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23:37 WIB.
Berdasarkan kronologi dari Kontras, Andrie sedang mengendarai kendaraan roda dua miliknya di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Kemudian, dua orang pelaku menghampiri secara melawan arah Jalan Talang tepatnya di Jembatan Talang dengan mengendarai kendaraan roda dua, diduga merupakan motor matic Honda Beat keluaran tahun 2016-2021.
Pelaku merupakan dua orang laki-laki, masing-masing berperan menjadi pengemudi dan penumpang. “Mereka memiliki ciri-ciri: Pelaku pertama merupakan pengendara menggunakan pakaian kaos berwarna kombinasi putih-biru, celana yang terlihat berbahan jeans, dan helm berwarna hitam,” demikian bunyi keterangan berdasarkan pantauan Kontras, Jumat, 13 Maret 2026.
Pelaku kedua, yakni penumpang belakang menggunakan penutup wajah atau masker menyerupai ‘buff’ berwarna hitam yang menutupi setengah wajah. Pelaku kedua ini mengenakan kaos biru tua, dan celana panjang biru yang dilipat menjadi pendek dan terlihat berbahan jeans.
Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga mengenai sebagian tubuhnya. Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya.
Akibat kejadian itu, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KontraS tidak menemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas baik saat kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung.
Andrie langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta dan mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.
Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Menteng, Jakarta pusat. Perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” itu rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB.
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan tindakan ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela hak asasi manusia. Dimas menuturkan peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil.
Ia juga meminta polisi mengusut kejadian ini. “Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut,” kata dia dalam keterangan tertulis.
Selain itu, ia juga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya dengan pasal percobaan pembunuhan, sebagaimana merujuk pada pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” tuturnya.
Nabila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Anies Besuk Aktivis Kontras Andrie Yunus di RSCM






