Alasan KPK Periksa Bupati Syamsul di Purwokerto Bukan di Cilacap

Jakarta

KPK memberikan penjelasan terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di Purwokerto, bukan di Cilacap. KPK menyebut hal itu dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan atau conflict of interest.

“Terhadap 27 orang itu kenapa diperiksanya di Banyumas tidak di Cilacap? Nah seperti tadi disampaikan, kami menghindari terjadinya conflict of interest,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan, dalam proses penyelidikan, didapatkan informasi bahwa uang THR dikumpulkan Bupati Syamsul dari para Kepala Dinas (Kadis) untuk diberikan kepada pihak Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah).

“Itu diperoleh informasi bahwa uang tersebut bahkan sudah di goodie bag ya itu untuk Forkopimda. Jadi eksternalnya adalah Forkopimda, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan. Ada Pengadilan itu ada Pengadilan Negeri, ada Pengadilan Agama, gitu ya, seperti itu. Dan emang ini hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam apa namanya, di dalam catatannya gitu. Ada catatannya yang kita temukan, nah seperti itu,” ungkap Asep.

“Salah satu Forkopimda itu adalah Polres gitu ya, Kapolres di situ, makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap untuk menghindari tadi conflict of interest. Ini kita pindah ke Banyumas,” imbuhnya.

Asep juga menyampaikan bahwa keinginan memberikan THR kepada jajaran Forkopimda murni inisiatif dari Bupati Syamsul. Rencana ini, kata Asep, sudah dirancang sejak sebelum memasuki bulan Ramadan.

“Sejauh ini yang kami dapat informasi itu inisiatif dari Pak AUL-nya. Di tanggal 26 Februari itu, (Bupati) memanggil Pak SAD selaku Sekretaris Daerah. Nah itu juga sedang didalami,” pungkasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Terungkap, Syamsul meminta Sekda Cilacap Sadmoko Danardono mengumpulkan uang setoran untuk kepentingan THR Lebaran 2026.

Asep menyebut bahwa Sadmoko menargetkan setoran dari setiap perangkat daerah sebesar Rp 750 juta dari kebutuhan Rp 515 juta. Ia menargetkan setiap satker menyetor Rp 75-100 juta.

“Bahwa Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan Saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal,” ujar Asep dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3).

“Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah,” tambahnya.

Adapun Syamsul meminta setoran diserahkan pada 13 Maret 2026. Jika belum menyetor, perangkat daerah itu akan ditagih para asisten pemkab dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap.

Hingga total terkumpul sebanyak Rp 610 juta. Lalu uang itu diserahkan ke Sadmoko dari salah satu asisten bernama Ferry Adhi Dharma.

“Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta,” ujar Asep.

KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Keduanya pun disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(kuf/azh)

  • Related Posts

    Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan Pilih Berangkat Malam daripada Siang

    Cilegon – Pemudik dengan sepeda motor lebih ramai pada malam hari dibandingkan siang hari di Pelabuhan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten. Mereka memilih menyeberang malam hari karena cuaca tidak panas dan…

    KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak 'Minta Jatah' THR, Ancam Tindak Tegas

    Jakarta – KPK tengah mengusut dua perkara yang menjerat dua Kepala Daerah yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait adanya ‘permintaan THR’. Berkaca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *