INFO TEMPO – Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung menyiapkan regulasi baru terkait kesejahteraan sosial dengan merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Raperda tersebut saat ini tengah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan daerah.
Ketua Pansus 12, Iman Lestariyono, menjelaskan bahwa pada awalnya pembahasan hanya difokuskan pada perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012. Namun setelah melalui pembahasan lebih lanjut, substansi perubahan yang diusulkan ternyata melampaui 50 persen sehingga tidak lagi sekadar revisi, melainkan memerlukan perda baru.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Karena ada sejumlah regulasi baru, terutama dari Permensos, sehingga perlu penyesuaian. Jadinya raperda ini bukan sekadar perubahan,” ujar Iman.
Ia menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam raperda tersebut. Pertama adalah penguatan serta pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), termasuk kewajiban perizinan dan pendaftaran resmi bagi lembaga yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial.
Perizinan LKS sendiri dapat diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun pemerintah daerah. Dengan hadirnya perda baru ini, Pemerintah Kota Bandung diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga tersebut.
Poin kedua dalam raperda ini adalah pengaturan mengenai pengumpulan uang dan barang (PUB), sementara poin ketiga berkaitan dengan penyelenggaraan undian gratis berhadiah (UGB).
Iman menegaskan bahwa aktivitas penggalangan dana yang bersifat spontan di lingkungan kewilayahan, seperti saat terjadi musibah, tidak memerlukan izin khusus. Namun pengecualian berlaku apabila kegiatan tersebut melibatkan figur publik dan menjangkau lintas wilayah, terutama melalui media sosial.
“Kalau jangkauannya sudah lintas daerah, itu harus ada izin,” katanya.
Kesepakatan untuk mencabut perda lama dan menggantinya dengan regulasi baru juga merupakan hasil pembahasan bersama berbagai pihak. Pansus 12 bahkan telah melakukan studi banding ke Jakarta, termasuk berdiskusi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Saat ini proses fasilitasi raperda masih berlangsung di tingkat provinsi. Pansus menargetkan rancangan perda tersebut dapat disahkan dalam waktu sekitar satu bulan ke depan.
“Setelah catatan dari provinsi kita respons dan tidak ada yang krusial, bisa langsung diparipurnakan,” pungkasnya.(*)





