Jakarta –
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, mendukung langkah pemerintah melarang siswa SD hingga SMP menggunakan AI instan seperti ChatGPT. Lalu menilai materi AI dan Coding memang perlu dimasukkan dalam kurikulum.
“Terkait dengan penerbitan SKB 7 Menteri yang melarang penggunaan AI instan seperti ChatGPT untuk siswa SD, SMP, dan SMA, kami melihat langkah ini sebagai sebuah kebijakan yang sangat bijaksana dan kami memberikan dukungan,” kata Lalu kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, tujuan utama kebijakan tersebut ialah mencegah siswa bergantung pada teknologi yang memberikan jawaban instan. Dia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah bijak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tingkat pendidikan dasar, memang sebaiknya fokus utamanya haruslah pada pengembangan nalar dan logika siswa, bukan membuat mereka tergantung pada teknologi yang memberikan jawaban instan,” ujarnya.
Lalu menilai pengenalan teknologi tetap penting agar kurikulum pendidikan di Indonesia relevan dengan perkembangan zaman. Dia menyambut baik rencana pemerintah memasukkan materi AI dan coding dalam kurikulum.
“Kami juga menyambut baik rencana pemerintah yang memasukkan materi AI dan Coding ke kurikulum. Hal ini penting untuk dilakukan agar kurikulum kita relevan dengan perkembangan zaman, namun tetap dalam koridor regulasi yang kuat,” paparnya.
Dia berharap pemerintah konsisten dalam menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya, jika penggunaan AI dibatasi untuk mencegah siswa malas berpikir, maka di sisi lain pemerintah perlu menyediakan ruang pembelajaran teknologi secara bertanggung jawab.
“Dengan adanya SKB 7 Menteri ini, kami berharap pemerintah juga konsisten. Jika di satu sisi, ada larangan penggunaan AI agar siswa tidak malas berpikir, maka di sisi lain, juga harus mengupayakan agar AI dan Coding menjadi mata pelajaran pilihan dalam kurikulum, sehingga siswa bisa mempelajari teknologinya secara bertanggung jawab,” sambungnya.
Selain itu, Lalu juga mendukung rencana pemerintah mengembangkan platform AI khusus yang aman digunakan anak-anak. Dia mengatakan hal itu sejalan dengan semangat untuk melindungi siswa dari konten negatif.
“Bahkan kami lihat langkah positif sudah dimulai, misalnya dengan peluncuran platform ‘Bijak Cerdas Berdigital’ oleh Kemenko PMK baru-baru ini yang bisa diakses gratis untuk anak, guru, dan orang tua. Jadi kami harap platform serius yang lebih komprehensif terus dikembangkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjelaskan isi surat keputusan bersama (SKB) yang berisi pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pratikno menyebut salah satunya yakni tidak memperbolehkan penggunaan AI instan, seperti ChatGPT, untuk keperluan pendidikan di tingkat SD hingga SMA.
“Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI-AI instan, misalnya tanya ChatGPT dan seterusnya,” kata Pratikno di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Meski demikian, Pratikno menyebut AI tidak akan dilarang sepenuhnya di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Dia menyebut AI masih bisa dimanfaatkan sebagai pendukung pendidikan.
“Menggunakan kecerdasan buatan misalnya di pendidikan dasar adalah yang memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan. Jadi ini bukannya tidak, dilarang sama sekali. Karena kita juga butuh memanfaatkan teknologi itu untuk pendukung, pendukung pendidikan,” katanya.
(amw/ygs)






