INFO TEMPO – Komisi VIII DPR RI mendorong percepatan penataan kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah RI agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Penataan tersebut mencakup penguatan koordinasi lintas kementerian, pengelolaan organisasi, sumber daya manusia, hingga pengalihan aset yang berkaitan dengan layanan haji.
Hal itu menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Nasaruddin Umar selaku Menteri Agama, Mochamad Irfan Yusuf selaku Menteri Haji dan Umrah, serta Rini Widyantini sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kompleks Parlemen, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, menegaskan bahwa pembentukan dan penguatan kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah harus diiringi koordinasi intensif antar kementerian terkait agar proses transisi berjalan efektif.
“Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Haji dan Umrah RI dan Menteri Agama RI untuk meningkatkan koordinasi dengan Menteri PANRB dalam menyelesaikan penataan kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Ansory.
Selain itu, Komisi VIII DPR juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data serta pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan kementerian baru tersebut. Menurutnya, kesiapan SDM menjadi faktor penting agar layanan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat berjalan maksimal.
Lebih lanjut, Komisi VIII DPR RI juga meminta pemerintah mempercepat proses alih status penggunaan berbagai aset, arsip, dan dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Proses pengalihan tersebut dinilai penting agar seluruh sarana pendukung pengelolaan haji dapat terintegrasi di bawah Kementerian Haji dan Umrah.
Di sisi lain, DPR juga mendorong Kementerian PANRB bersama Kementerian Agama RI untuk menyiapkan struktur organisasi Direktorat Jenderal Pesantren. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan pendidikan pesantren secara lebih terstruktur dalam sistem birokrasi pemerintahan.(*)






