INFO TEMPO — Polemik kepemilikan aset tanah atas nama Muhammad Fadil Arief di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari akhirnya menemukan titik terang. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian memutuskan kesepakatan perdamaian hasil mediasi yang menyatakan tanah seluas 1.283 meter persegi tersebut sah merupakan milik penggugat, Kamis, 12 Maret 2026.
Putusan itu dicapai setelah proses mediasi antara penggugat, Muhammad Fadil Arief, dengan tiga pihak tergugat yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Batanghari, serta Inspektorat Daerah Batanghari. Proses mediasi difasilitasi oleh hakim mediator dari Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kuasa hukum penggugat, Vernandus, menjelaskan bahwa para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai melalui kesepakatan perdamaian yang kemudian dikuatkan oleh pengadilan melalui akta perdamaian.
“Berdasarkan hasil mediasi, para pihak bersepakat menyelesaikan perkara secara damai yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian dan kemudian dikuatkan oleh pengadilan melalui akta perdamaian,” ujar Vernandus.
Ia menambahkan, dalam kesepakatan tersebut terdapat dua poin utama. Pertama, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama penggugat dinyatakan bukan merupakan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Batanghari. Kedua, pemerintah daerah juga tidak pernah mencatat objek tanah tersebut dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Menurut Vernandus, kesepakatan itu didasarkan pada hasil penelusuran dan verifikasi administratif yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dari hasil penelusuran tersebut, tidak ditemukan dokumen sah yang menunjukkan bahwa tanah tersebut pernah diperoleh atau tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Sebelumnya, isu mengenai dugaan pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Batanghari sempat mencuat pasca pelaksanaan Pilkada 2020. Dugaan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2021 yang menyebutkan adanya rujukan terhadap fotokopi Surat Keputusan Bupati Nomor 799 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian atau Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah yang kebenarannya diragukan.
Persoalan tersebut bahkan sempat dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pada 2023. Namun laporan tersebut tidak berlanjut setelah dinilai tidak memiliki bukti yang cukup dan akhirnya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dengan adanya putusan kesepakatan damai yang telah disahkan oleh pengadilan, pihak penggugat berharap polemik yang berkembang di tengah masyarakat selama ini dapat segera berakhir.
“Sekarang ini semua sudah jelas. Tanah klien kami bukan merupakan aset Pemda Batanghari. Harapan kami polemik yang berkembang di masyarakat dapat berakhir,” kata Vernandus.(*)






