MENTERI Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, lebih dari 30 ribu guru madrasah swasta belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Padahal, kata dia, para guru madrasah tersebut terbilang memiliki nilai di atas passing grade yang ditentukan dalam seleksi PPPK 2023 lalu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“31.269 guru madrasah swasta belum berstatus PPPK karena keterbatasan formasi,” kata Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kementerian Haji dan Umrah, serta Kementerian PAN RB, Kamis, 12 Maret 2026.
Pada 11 Februari lalu, Kementerian Agama mengusulkan sebanyak 630.000 guru madrasah swasta diangkat menjadi PPPK. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno mengatakan, usul tersebut tengah diproses bersama kementerian teknis lainnya.
Adapun Nasaruddin Umar menjelaskan, alasan diusulkannya 630.000 guru madrasah swasta agar diangkat PPPK ialah lantaran mereka memiliki kapasitas. Misalnya pada seleksi PPPK 2023, skor penilaian justru berada di atas ambang batas.
Namun, lantaran keterbatasan formasi, para guru madrasah tersebut harus gagal melenggang untuk memperoleh status PPPK. “Pertimbangan lain dilatarbelakangi pelbagai faktor lain,” ujar Nasaruddin.
Faktor lain yang dimaksudkan, ialah banyaknya guru madrasah yang memasuki usia pensiun, terjadi pemekaran wilayah, hingga alih status madrasah di bawah naungan kementerian.
Nasaruddin mengatakan, tujuan lain dari diusulkannya formasi ini, adalah sebagai upaya bahwa negara hadir dan memberikan afirmasi kepada guru madrasah, baik di madrasah negeri maupun swasta.
“Untuk memberi manfaat bagi kemajuan pendidikan di Indonesia,” ucap mantan Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.





