INFO TEMPO – DPRD Kota Bandung melalui Pansus 14 terus mengodok Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Regulasi tersebut dimaksudkan untuk menghadirkan kenyamanan dan memproteksi ranah publik.
Anggota Pansus I4 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi mengatakan, pihaknya berharap Raperda ini cepat selesai. Saat ini, pembahasannya sampai hukum adat istiadat yang dikembalikan pada hukum daerah masing-masing.
“Istilahnya, dia menyimpang maka dikembalikan pada adat istiadat apakah misalkan, diarak, dipermalukan dikucilkan atau lainnya, ini masih dibahas. Itu hanya contoh saja,” ujar Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.
Menurut dia, Raperda ini dibuat bukan untuk diskriminasi tapi untuk dijadikan aturan. Sebab, tujuannya untuk membatasi hal-hal yang menyimpang dan perilaku seksual beresiko diperlihatkan di ranah publik. “Memang kita bukan mendiskriminasi bagi orang-orang yang penyimpangan. Mereka itu tidak mau disebut penyimpangan, tapi perilakunya sudah menyimpang,” kata dia.
Lewat perda ini pihaknya ingin mengingatkan agar hal-hal yang menyimpang tidak diperlihatkan di ranah publik. “Silakan di tempat privasi mereka, yang penting tidak memperlihatkan terang benderang ke publik,” ujar dia. Syahlevi tak menampik, saat ini penyimpangan seksual beresiko dan perilaku seksual sudah sangat marak. Bahkan terjadi di ruang publik, seperti jalan dan mall.
Diketahui, salah satu video sempat viral terjadi di Jalan Asia Afrika yang ramai diperbincangkan netizen pada media sosial belum lama ini. Di mana seorang pria memamerkan anggota tubuh di ruang terbuka.
“Saya enggak tahu apakah ODGJ atau bukan. Kalau memang ODGJ harus dimasukan ke rumah sakit jiwa, kalau orang normal bagusnya kita mengingatkannya,” kata dia.
Menurut dia, sanksi wajib dikenakan bagi siapa saja yang melanggar ketertiban. Namun, bentuk dari sanksi tersebut harus dengan sesuai dengan aturan. “Sanksi masih dibahas, kita belum putuskan bagusnya seperti apa. Opsinya juga belum ada. Ada pembahasan mau dikasih sanksi berupa denda, tapi kita juga enggak mau memberatkan pada orangnya,” kata dia.





