Mahkamah Agung India mengizinkan kematian akibat euthanasia pasif untuk pertama kalinya

Penarikan bantuan hidup buatan yang diberikan kepada keluarga laki-laki berusia 32 tahun yang telah berada dalam keadaan vegetatif selama lebih dari 12 tahun.

Mahkamah Agung India telah mengizinkan kasus euthanasia pasif pertama di negara itu – yaitu penarikan alat bantu hidup buatan – untuk seorang pria berusia 32 tahun yang telah berada dalam kondisi vegetatif selama lebih dari 12 tahun.

Majelis Hakim JB Pardiwala dan KV Viswanathan pada hari Rabu mengizinkan penerbitan bantuan hidup kepada Harish Rana, seorang penduduk negara bagian Uttar Pradesh di utara, yang menderita cedera kepala parah setelah jatuh dari gedung pada tahun 2013.

Cerita yang Direkomendasikan

daftar 4 barang

daftar akhir

“Keluarga terdekat pasien dan dewan medis telah mencapai pendapat bahwa BISA [clinically administered nutrition] administrasi harus dihentikan,” kantor berita Press Trust of India mengutip pernyataan hakim Mahkamah Agung.

Pengadilan sedang mendengarkan petisi yang disampaikan oleh ayah Rana, meminta izin untuk mencabut perawatan menunjang kehidupan anak. Keluarga mengatakan Rana dibiarkan hidup secara artifisial.

Pengadilan dalam putusannya mengatakan Rana “tidak menunjukkan interaksi yang berarti” dan bergantung pada orang lain untuk “semua aktivitas perawatan diri”.

“Kondisinya tidak menunjukkan perbaikan,” kata pengadilan seperti dikutip situs berita hukum, Bar and Bench.

India Mengakui euthanasia pasif pada tahun 2018, mengizinkan pencabutan alat bantu hidup dalam kondisi yang ketat agar kematian dapat terjadi secara alami. Namun ini menandai pertama kalinya pengadilan mengizinkan penggunaannya untuk individu.

Dokter telah menyimpulkan bahwa Rana hampir tidak memiliki peluang untuk sembuh.

Namun karena ia tidak memiliki surat wasiat hidup – sebuah dokumen yang mengikat secara hukum yang menguraikan pilihan perawatan medis jika kondisinya kritis – ia belum dapat memberikan persetujuannya untuk melakukan euthanasia pasif.

Oleh karena itu, orang tuanya telah mengajukan petisi kepada pengadilan untuk mengizinkan dia mencabut alat bantu hidupnya.

Eutanasia aktif, yaitu pemberian zat yang langsung menyebabkan kematian, masih ilegal di India.

Namun terjadi di India mengenai membolehkan seseorang meninggal sudah ada sejak kasus tahun 2011 Aruna Shanbaugseorang perawat yang menghabiskan 42 tahun dalam kondisi vegetatif setelah mengalami kekerasan seksual yang brutal.

Mahkamah Agung menolak permohonan keluarga Shanbaug untuk mengakhiri hidupnya, dan dia meninggal karena pneumonia pada tahun 2015 dalam usia 66 tahun.

Namun pengadilan memang mengeluarkan pendapat penting, mengakui euthanasia pasif di bawah perlindungan yang ketat dan dengan izin pengadilan.

Langkah ini didasarkan pada keputusan-keputusan sebelumnya yang mengakui hak konstitusional untuk meninggal secara paksa, dan merupakan pendahuluan dari perluasan perjanjian pada tahun 2018 mengenai euthanasia pasif.

Eutanasia masih menjadi masalah yang mendalam isu global yang memecah belahdengan para pendukungnya berpendapat bahwa pasien yang sakit parah harus memiliki otonomi untuk memilih akhir yang penuh kasih sayang atas penderita yang tidak diaktifkan, sementara untuk penentangnya menekan kesucian hidup.

  • Related Posts

    KPK Ungkap Ketum PP Japto Dapat Jatah Bulanan dari Jasa Pengamanan Tambang

    Jakarta – KPK mengungkapkan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JP) diduga menerima uang jasa pengamanan dari tersangka korporasi terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. KPK menyebut…

    Prabowo Bersyukur RI Punya Danantara yang Dinilai Setara SWF

    Jakarta – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara kini berjalan setahun sejak didirikan di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo bersyukur Indonesia punya badan yang setara dengan Sovereign Wealth Fund (SWF)…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *