INFO TEMPO – BPJS Kesehatan bersama Mahkamah Agung RI resmi menjalin kerja sama tentang optimalisasi layanan Program JKN bagi aparatur peradilan dan pihak terkait di lingkungan Mahkamah Agung. Kerja sama yang dilakukan menitikberatkan pada pembaruan data Hakim dan aparatur peradilan, penandaan identitas sebagai pejabat negara dalam database JKN, sosialisasi program, pelaksanaan program promotif preventif, serta koordinasi dalam pelayanan peserta JKN.
Adapun sinergi tersebut diperkuat melalui Perjanjian Kerja Sama yang mengatur langkah operasional kedua institusi, mulai dari pertukaran informasi antar narahubung, pemanfaatan interoperabilitas sistem data, hingga penyelenggaraan kegiatan edukasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. “Lewat upaya tersebut, kami ingin memastikan penjaminan bagi setiap hakim dan aparatur peradilan, mempermudah akses layanan, dan menyediakan informasi yang akurat mengenai hak dan kewajiban peserta JKN,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, Rabu, 11 Maret 2026.
Menurut Pujo, seluruh mekanisme tersebut dijalankan dengan menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Integrasi sistem juga memungkinkan proses pembaruan data kepesertaan dilakukan lebih cepat sehingga memudahkan aparatur negara dalam mengakses layanan kesehatan melalui Program JKN.
Pujo menambahkan, lewat kolaborasi kedua pihak, Mahkamah Agung dapat memperoleh informasi yang lebih akurat terkait status kepesertaan JKN bagi hakim, aparatur sipil negara, dan keluarganya. Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga dapat terus menyempurnakan layanan melalui sosialisasi rutin, kegiatan promotif preventif seperti skrining riwayat kesehatan, serta koordinasi berkelanjutan dengan pemangku kepentingan.
“Kami optimis sinergi ini bisa memperkuat tata kelola penyelenggaraan Program JKN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta. Kerja sama ini juga diharapkan dapat menjadi contoh kolaborasi antar lembaga negara dalam menghadirkan layanan publik yang lebih mudah diakses dan berkelanjutan,” kata Pujo.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto menuturkan, kualitas penegakan hukum sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya. Karena itu, kondisi kesehatan para hakim dan aparatur peradilan menjadi faktor penting agar mereka dapat menjalankan tugas secara optimal. “Aparatur peradilan dituntut untuk menjaga integritas dan profesionalitas. Untuk mewujudkan hal tersebut tentu harus didukung oleh kondisi kesehatan yang baik,” ujar Sunarto.
Menurut dia, sinergi antara Mahkamah Agung dan BPJS Kesehatan menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi para hakim dan aparatur peradilan. Adapun Program JKN hadir sebagai instrumen negara dalam memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi setiap warga negara, termasuk hakim dan keluarganya.
Sunarto juga mengapresiasi penandaan identitas hakim sebagai pejabat negara dalam basis data Program JKN. Menurutnya, ini menjadi langkah awal untuk memastikan administrasi kepesertaan hakim dapat tercatat lebih akurat sekaligus memudahkan pengelolaan data layanan kesehatan.
“Melalui sinergi ini kami berharap tercipta kepastian administratif, akurasi data kepesertaan, serta dukungan perlindungan kesehatan bagi para hakim dan aparatur peradilan dengan tetap memastikan hak dan kewajiban peserta dapat dikelola secara tertib sesuai regulasi yang berlaku,” kata Sunarto. (*)





