Komdigi Buka Peluang Tunda Penerapan Pembatasan Medsos Anak

MENTERI Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membuka peluang penundaan penerapan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Pemerintah sebelumnya menargetkan aturan tersebut mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Meutya mengatakan pemerintah masih melakukan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan kebijakan perlindungan anak di ruang digital itu dapat berjalan efektif. Karena itu, rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian yang digelar pada hari ini, Rabu, 11 Maret 2026, di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, untuk mematangkan implementasinya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kita pahami bahwa pemerintah sudah menyampaikan bahwa tanggal 28 Maret 2026 kita akan efektif melakukan penundaan usia anak 16 tahun untuk sosial media yang sudah kita umumkan sebelumnya,” kata Meutya sebelum memulai rapat koordinasi.

Menurut dia, koordinasi lintas kementerian diperlukan karena skala kebijakan ini sangat besar. Indonesia memiliki sekitar 82 juta anak di bawah usia 18 tahun. Jika mengacu pada batas usia 16 tahun dalam aturan tersebut, maka sekitar 70 juta anak akan terdampak kebijakan pembatasan akses media sosial.

Meutya menyebut jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan negara lain yang telah menerapkan kebijakan serupa. “Kalau peraturan serupa sudah dilakukan di Singapura dengan jumlah anak sekitar 5,7 juta, ini agak berbeda karena skalanya memang cukup besar,” ujarnya.

Ia menjelaskan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak tidak muncul secara tiba-tiba. Regulasi tersebut merupakan turunan dari revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disahkan pada 2024.

Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik memberikan perlindungan bagi anak. Selanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan peraturan menteri pada Maret 2026 untuk mengatur implementasi teknisnya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melibatkan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Meutya mengatakan pemerintah ingin memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka. Karena itu, pemerintah masih terus mematangkan koordinasi sebelum aturan tersebut diterapkan secara efektif.

  • Related Posts

    Bupati Bogor Jadikan Survei Publik sebagai Dasar Perencanaan Pembangunan

    INFO NASIONAL — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran perangkat daerah mengumumkan hasil survei evaluasi publik satu tahun pemerintahan Kabupaten Bogor, di Aula Soekarno Hatta, Selasa, 10 Maret 2026. Dalam…

    50 Ribuan Jemaah Umrah RI Masih di Saudi, 14.115 Berpotensi Tertahan

    Jakarta – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan masih ada 50 ribu lebih jemaah umrah RI yang berada di Arab Saudi. Sebanyak 14.115 di antaranya berpotensi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *