Kemendikdasmen Akan Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah menyiapkan sejumlah aturan pembatasan penggunaan gawai bagi siswa di sekolah sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunggu Anak Siap (Tunas).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan kementeriannya telah menerbitkan Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur penerapan budaya sekolah yang aman dan nyaman bagi anak.

“Upaya ini kami lakukan dalam rangka membangun budaya sekolah yang di situ tumbuh suasana yang saling menghormati dan mendukung keberhasilan belajar, serta menjadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi anak-anak,” kata Mu’ti setelah rapat koordinasi implementasi PP Tunas di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Mu’ti, aturan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial dan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Dalam implementasinya, kementerian memperkenalkan konsep 3S untuk mengatur penggunaan perangkat digital di lingkungan sekolah. Konsep pertama adalah screen time, yaitu pengaturan waktu penggunaan gawai oleh siswa agar tidak berlebihan. Kedua, screen break, yakni kebiasaan mengistirahatkan mata dan tubuh setelah menggunakan perangkat digital dalam waktu tertentu. Ketiga, screen zone, yaitu kesepakatan mengenai area tertentu di sekolah yang memperbolehkan atau melarang penggunaan gawai.

Screen zone membuat kesepakatan area mana yang boleh atau tidak boleh membawa dan menggunakan gawai,” kata Mu’ti.

Selain itu, kementerian juga telah menyiapkan panduan penggunaan teknologi digital bagi guru dan orang tua. Panduan tersebut menjadi bagian dari pendidikan karakter sekaligus upaya mendorong penggunaan teknologi secara berkeadaban di kalangan pelajar.

Mu’ti menambahkan, kementeriannya akan mengirimkan surat kepada sekolah-sekolah untuk membantu sosialisasi aturan PP Tunas dan penerapan konsep pembatasan penggunaan gawai tersebut.

Pemerintah menargetkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas dapat mulai diterapkan secara efektif pada 28 Maret 2026, tepat satu tahun setelah aturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

  • Related Posts

    1.512 SPPG di Jawa Disetop Sementara, Komisi XII DPR: Keseriusan Benahi MBG

    Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Pulau Jawa. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menyebut langkah itu merupakan tanda…

    Kakorlantas Ungkap Strategi Kelola Arus Mudik di Pelabuhan, Terapkan Delay System

    Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengungkap sejumlah strategi untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik di pelabuhan penyeberangan saat Lebaran 2026. Salah satu langkah yang disiapkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *