MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengusulkan ada perombakan total dalam struktur fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ide tersebut disampaikan Jimly saat memberikan usulan dalam rapat dengar pendapat Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang digelar oleh Komisi II DPR di kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa, 10 Maret 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Jimly mendorong agar partai politik di parlemen hanya dibagi ke dalam dua barisan besar, yakni barisan pendukung pemerintah dan barisan oposisi sebagai penyeimbang kekuasaan. Langkah ini harus dilakukan untuk menjaga kualitas demokrasi dan tidak terjebak pada formalitas pengumpulan suara.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Demokrasi bukan sekedar pemilu. Demokrasi bukan sekedar pengambilan keputusan secara demokratis. Enggak cukup. Itu prinsipnya mayoritas berkuasa,” kata Jimly.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri ini menekankan bahwa pendapat publik harus terwadahi secara institusional di parlemen. Kendati jumlah partai boleh banyak, ia mengusulkan agar saat di DPR, mereka melebur dalam dua kubu utama.
“Maka saya mau usul nih bisa nggak fraksi di DPR itu dua saja? Barisan pemerintah, jadi partainya boleh banyak tapi begitu masuk dalam pemerintah jadi satu fraksi. Yang selain itu lagi boleh saja disebut partai oposisi atau barisan pengimbang,” ujarnya .
Secara teknis, Jimly menjelaskan gagasan ini bisa dimulai dengan memasukkan aturan tersebut ke dalam revisi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau MD3. Caranya, jumlah kursi yang dikuasai pemerintah harus dibatasi maksimal 60 persen, sehingga tetap ada ruang 40 persen bagi kekuatan pengimbang untuk menjalankan fungsi kontrol.
“Kalau tidak ada begitu, ini mohon maaf saja, saya orang dari luar melihat tidak ada partai yang mau oposisi, maunya ikut ikut semua. Nah ini membahayakan demokrasi. Serius ini, jadi nanti demokrasi itu hanya mengambil keputusan aja tok begitu loh,” kata Jimly.
Selain itu, Jimly mewanti-wanti agar legislator Senayan tidak lagi menunda pembahasan RUU Pemilu karena menghindari kegaduhan yang diakibatkan banyaknya perbedaan pendapat. Ia memperkirakan UU ini paling lambat harus selesai akhir tahun ini agar pemerintah dan partai politik memiliki waktu penyesuaian selama 2 tahun, sebelum memasuki musim pemilu pada 2029. “Kalau selesai tahun depan saja, itu sudah terlambat saya kira,” ucapnya.





