BADAN Gizi Nasional menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa. Penutupan sementara itu dilakukan setelah evaluasi BGN menemukan sejumlah dapur yang belum memenuhi standar operasional, termasuk syarat sanitasi dan kelengkapan sarana.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro mengatakan penghentian tersebut merupakan bagian dari penataan layanan program MBG. “Ada 1.512 SPPG yang kami hentikan sementara operasionalnya. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” kata Dony seperti dikutip dari Antara, Rabu, 11 Maret 2026.
Dony mengatakan, ribuan unit layanan tersebut tersebar di berbagai provinsi di Pulau Jawa. Di antaranya 50 unit di DKI Jakarta, 62 unit di Banten, 350 unit di Jawa Barat, 54 unit di Jawa Tengah, 788 unit di Jawa Timur, serta 208 unit di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari hasil evaluasi, salah satu temuan utama adalah belum dimilikinya sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). BGN mencatat sedikitnya 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, lembaga tersebut juga menemukan 443 SPPG belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Permasalahan lain adalah belum tersedianya tempat tinggal atau mess bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan. Kondisi ini ditemukan di 175 SPPG yang tersebar di beberapa provinsi, termasuk Banten, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
BGN menyatakan akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit layanan yang terdampak agar segera melengkapi berbagai persyaratan tersebut. “Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” ujar Dony.






