RUU Hak Cipta, Once Mekel Pastikan Regulasi Lebih Adaptif Terhadap Industri Kreatif

INFO TEMPO – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026. Rapat tersebut membahas berbagai aspek substansi perubahan undang-undang hak cipta guna memastikan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri kreatif. RUU ini juga dinilai mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku ekosistem hak cipta di Indonesia.

“Kami sebagai pengusul punya satu semangat bahwa undang-undang yang baru ini harus lebih baik dari sebelumnya, lebih berkualitas, dan terutama memberi manfaat bagi semua pihak. Baik pencipta, pemegang hak terkait, performer, label, maupun masyarakat yang memanfaatkan karya tersebut,” kata Anggota Badan Legislasi DPR RI Once Mekel yang juga menjadi pengusul perubahan RUU tersebut.

Menurut dia, semangat utama revisi undang-undang ini adalah menghadirkan regulasi yang lebih berkualitas dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem hak cipta. Undang-undang yang baru, lanjut dia, diharapkan mampu melindungi kepentingan para pencipta, pemegang hak terkait, pelaku pertunjukan, hingga label rekaman, sekaligus tetap menjamin akses masyarakat terhadap pemanfaatan karya cipta.

Once juga menjelaskan prinsip dasar pengaturan hak cipta harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak eksklusif pencipta dan pemanfaatan karya secara luas untuk pengembangan seni dan kebudayaan. Baginya, hak cipta memiliki karakter berbeda dibandingkan dengan kepemilikan benda pada umumnya, karena bersifat tidak berwujud dan dapat digunakan secara bersamaan di berbagai tempat dalam waktu yang sama.

“Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa hak cipta itu bersifat bergerak dan tidak berwujud. Berbeda dengan benda fisik yang bisa kita klaim keberadaannya secara langsung. Hak cipta bisa dimanfaatkan secara simultan di banyak tempat sekaligus,” kata dia.

Karena karakter tersebut, Once menilai peran negara tetap diperlukan untuk memastikan perlindungan dan pengelolaan hak cipta berjalan secara adil dan transparan. Dalam pembahasan mengenai kelembagaan, ia menyampaikan dukungan agar mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti tetap dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Lembaga tersebut berfungsi menghimpun serta menyalurkan royalti kepada para pemilik hak cipta.

Namun demikian, Once menegaskan pentingnya adanya lembaga pengawas yang bertugas sebagai regulator agar fungsi pengaturan tidak terpusat dalam satu institusi. Ia juga menilai pembagian peran antara lembaga pengelola royalti dan lembaga regulator penting untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah konsentrasi kewenangan yang berlebihan.

Once juga menyoroti pentingnya pengembangan sistem basis data digital yang kuat untuk mendukung proses registrasi karya cipta serta pengelolaan royalti secara transparan. Menurutnya, registrasi karya cipta melalui LMK dapat sekaligus menjadi dasar pemberian kuasa kepada lembaga tersebut untuk mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan royalti, termasuk melakukan langkah hukum apabila terjadi pelanggaran hak cipta oleh pihak ketiga.

Dia pun berharap dengan sistem yang lebih terstruktur, masyarakat memiliki satu pintu yang jelas untuk membayar royalti ketika memanfaatkan karya cipta, khususnya dalam ranah pertunjukan atau performing rights. “Lembaga manajemen kolektif harus menjadi satu-satunya tempat yang bisa diandalkan masyarakat untuk membayar royalti dan mendapatkan jaminan bahwa dengan pembayaran tersebut mereka dapat memanfaatkan ciptaan secara sah,” ujar dia.

Melalui revisi undang-undang ini, Once berharap tercipta kepastian hukum yang lebih kuat serta ekosistem hak cipta yang lebih harmonis, sehingga konflik yang selama ini kerap terjadi antara pencipta, pelaku industri, dan pengguna karya dapat diminimalkan. Menutup pernyataannya, pengaturan yang baik akan mendorong berkembangnya kreativitas sekaligus memperkuat industri kreatif nasional. (*)

  • Related Posts

    Quraish Shihab Doakan Prabowo Dibantu Tuhan Tegakkan Keadilan-Perdamaian

    Jakarta – Cendekiawan muslim sekaligus mantan Menteri Agama Quraish Shihab menyampaikan doa khusus kepada Presiden Prabowo Subianto. Doa tersebut agar Prabowo diberi pertolongan Allah SWT dalam menjalankan amanah kepemimpinan, terutama…

    Pihak berwenang Kanada menyelidiki baku tembak di konsulat AS di Toronto

    Polisi melaporkan tidak ada korban luka setelah seseorang melepaskan tembakan di luar konsulat AS pada Selasa dini hari. Polisi di Toronto, Kanada, mengumumkan bahwa penembakan terjadi di dekat konsulat Amerika…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *