Pikap Rombongan Warga Kebumen Terguling Usai Tak Kuat Nanjak, 3 Orang Tewas

Kebumen

Sebuah mobil pikap yang mengangkut rombongan warga Kebumen terguling di Desa Somagede, Sempor. Akibatnya, tiga orang di antaranya tewas.

Dilansir detikjateng, Senin (9/3/2026), kecelakaan maut itu terjadi di jalan kabupaten yang menghubungkan Kecamatan Sempor dan Kecamatan Karanggayam, Senin (9/3). Mobil pikap bernopol R 8025 HK yang mengangkut 29 warga Desa Binangun, Kecamatan Karanggayam, terguling di wilayah Dukuh Karangkemiri, Desa Somagede, Kecamatan Sempor.

Rombongan warga tersebut diketahui hendak menjenguk tetangga mereka yang baru melahirkan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian berjumlah tiga orang. Selain itu beberapa penumpang lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis,” ungkap Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama dilansir dari detikjateng, Senin (9/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, mobil yang mengangkut rombongan melintasi jalan menanjak dan sempit di Dukuh Karangkemiri. Kendaraan diduga tidak kuat menanjak sehingga berjalan mundur.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Tuminah (50), Siti Komariyah (37), dan Rimpen (40) yang seluruhnya merupakan warga Desa Binangun, Kecamatan Karanggayam. Sementara sejumlah korban lainnya mengalami luka berat yakni Narsiyah (58), Sarmiyah (45), Rusmiyati (43), dan Ridem (60). Mereka sebagian dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Gombong untuk mendapatkan perawatan intensif.

Simak selengkapnya di sini

(isa/isa)

  • Related Posts

    Chief Officer Kapal Penyelundup 1,9 Ton Sabu Divonis Seumur Hidup Penjara

    Batam – Richard Halomoan, chief officer kapal Sea Dragon yang menyelundupkan narkotika seberat 1,9 ton divonis seumur hidup penjara. Hakim menilai Richard memiliki peranan penting karena menjabat chief officer. Dilansir…

    Anthropic menggugat pemerintahan Trump untuk membatalkan tag 'risiko rantai pasokan' AS

    Dalam gugatannya, Anthropic mengatakan penunjukan tersebut melanggar hukum dan melanggar hak kebebasan berbicara dan hak proses hukum. Anthropic telah mengajukan gugatan untuk memblokir Pentagon agar tidak menempatkannya pada keamanan nasional…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *