Panglima TNI: Siaga 1 Hal Biasa untuk Uji Kesiapsiagaan Personel

Jakarta

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto buka suara soal keputusannya menetapkan status siaga 1. Agus menilai siaga 1 hal yang biasa dalam istilah militer untuk menguji kesiapsiaagaan personel.

“Ya kita menguji kesiapsiagaan personel dan materil. Jadi hal yang biasa,” kata Agus kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Agus menekankan istilah siaga 1 hal yang biasa dalam militer. Ia sudah memberlakukan status tersebut di tiap satuan sebagai bentuk reaksi cepat pasukan terhadap penanggulangan bencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Siaga I itu kan istilah di militer, istilah yang biasa di militer. Saya sudah berlakukan siaga I tentunya di satuan-satuan itu pasukan reaksi cepat penanggulangan bencana alam. Jadi tiap kodam itu satu batalyon siaga I apabila di wilayahnya ada bencana alam,” ujarnya.

“Ya kita menguji kesiapsiagaan personel dan materil. Jadi hal yang biasa,” lanjutnya.

Terkait konvoi kendaraan taktis TNI di Monas, Agus menekankan hal itu juga salah satu bentuk kesiapsiagaan. Dengan begitu, pihaknya bisa menghitung waktu pergerakan jika terjadi sesuatu di Jakarta.

“Itu menguji kesiapsiagaan personel dengan materilnya. Itu kan dari wilayah-wilayah itu ke Jakarta berapa menit, kita hitung. Kalau terjadi sesuatu di Jakarta kan bisa cepat digerakkan,” ujarnya.

Agus mengatakan tidak ada rentan waktu pemberlakuan status siaga 1 tersebut. Ia menegaskan staus tersebut hanya sebagai bentuk kesiapsiagaan pasukannya.

“Nggak ada, itu kan uji kesiapsiagaan itu, kalau sudah, kita cek, kita kembalikan lagi ke kesatuan,” ujarnya.

Perintah status siaga 1 diketahui tertuang dalam surat telegram yang dikeluarkan Agus kepada jajarannya agar melaksanakan siaga tingkat 1 guna mengantisipasi perkembangan situasi dalam negeri akibat dampak konflik di kawasan Timur Tengah. TNI menyebut langkah ini ditempuh sesuai dengan tugas pokok TNI.

Adapun perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026. Surat ini diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.

Kapuspen TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan penerapan siaga tingkat 1 merupakan tugas TNI dan telah diamanatkan oleh UU TNI. Ia mengatakan perlindungan yang dimaksud adalah dari ancaman terhadap bangsa dan negara.

“Salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara,” kata Brigjen Aulia saat dihubungi, Minggu (8/3).

(eva/rfs)

  • Related Posts

    Rentetan Kepala Daerah Ditangkap KPK, Wamendagri: Ancaman OTT Tak Bikin Jera

    Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi rentetan kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Bima Arya menilai fenomena ini sebagai bukti jika ancaman…

    Grand Sutera Kota Serang Sering Kebanjiran, BBWS C3 Keruk Sungai Cigeplak

    Jakarta – Perumahan Grand Sutera, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, sering dilanda banjir akibat luapan Sungai Cigeplak. Untuk mengatasi masalah itu, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3)…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *