Menteri LH: Longsor Bantargebang Alarm Setop Open Dumping

MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut longsor gunungan sampah yang menelan korban jiwa di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, sebagai alarm keras untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping. 

Hanif menyebut peristiwa tersebut menjadi peringatan keras pengelolaan sampah Jakarta tidak bisa lagi dilakukan dengan metode pembuangan terbuka. Menurut dia, sistem tersebut berisiko tinggi terhadap keselamatan warga maupun pekerja di lokasi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Hanif dari keterangan tertulis, dikutip, Selasa 10 Maret 2026.

Longsor terjadi di Zona IV TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Ahad, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.30. Gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter runtuh dan menyebabkan korban jiwa.

Kementerian Lingkungan Hidup menilai praktik open dumping di Bantargebang melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sistem tersebut dinilai tidak lagi mampu mengendalikan risiko keselamatan maupun pencemaran lingkungan.

Hanif mengatakan Bantargebang telah menampung sekitar 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Kondisi tersebut membuat beban timbunan sampah melampaui kapasitas dan meningkatkan potensi longsor. Ia juga menyebut Bantargebang sebagai “fenomena gunung es” dari persoalan tata kelola sampah di Jakarta.

Kementerian Lingkungan Hidup kini memulai penyidikan atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan tempat pengolahan sampah terpadu tersebut. Proses penegakan hukum dilakukan melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, pada 2 Maret 2026, kementerian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko tinggi, termasuk TPST Bantargebang.

Hanif mengatakan pihak yang terbukti lalai hingga menyebabkan korban jiwa dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara 5 hingga 10 tahun serta denda Rp 5 miliar sampai Rp10 miliar.

Sejarah Bantargebang juga mencatat sejumlah insiden serupa. Longsor pernah terjadi pada 2003 yang menimpa permukiman warga, kemudian runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menimbun puluhan pemulung. Pada Januari 2026, landasan di kawasan tersebut juga sempat amblas hingga menyeret tiga truk sampah ke sungai.

Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah berencana mengalihkan fungsi Bantargebang untuk menampung sampah anorganik saja. Sistem pengolahan sampah akan diperkuat melalui pemilahan dari sumber serta optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan.

  • Related Posts

    OTT Bupati Cilacap, KPK Amankan Total 27 Orang

    Jakarta – KPK mengamankan total 27 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Salah satunya Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. “Hari ini tim mengamankan sejumlah 27…

    BPJS Kesehatan Tetap Buka saat Libur Lebaran, Ini Jam Operasionalnya

    Jakarta – Layanan BPJS Kesehatan tetap beroperasi saat libur Lebaran 2026. Jika Anda memerlukan pelayanan BPJS Kesehatan secara langsung, silakan datang ke kantor cabang terdekat. Mengutip dari akun Instagram BPJS…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *