Jimly Usul Pilkada Tak Langsung Hanya Berlaku untuk Gubernur

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar wacana pemilihan kepala daerah atau pilkada tak langsung hanya berlaku untuk pemilihan gubernur. Ide ini disampaikan Jimly saat memberikan usulan dalam rapat dengar pendapat Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar oleh Komisi II DPR di kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa, 10 Maret 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Jimly, sistem pemilihan kepala daerah secara demokratis, dipilih secara langsung oleh rakyat, dan bukan melalui dewan perwakilan rakyat daerah, merupakan semangat reformasi yang mulai berlaku pada awal tahun 2000-an. Namun, kata dia, setelah hampir 26 tahun berlalu, sistem tersebut boleh saja untuk dievaluasi kembali. 

“Waduh, ini ternyata (demokrasi) kelebihan. Maka bisa saja ada pilihan-pilihan, misalnya, ya sudah gubernur saja yang dipilih oleh DPRD,” kata dia.

Ketua Reformasi Kepolisian ini menjelaskan, menghapus pilkada langsung untuk di tingkat provinsi menjadi masuk akal lantaran posisi gubernur lebih condong sebagai perpanjang tangan pemerintah pusat. Kata dia, gubernur lebih banyak dibutuhkan untuk berkonsolidasi dan berkoordinasi dengan pusat, dibandingkan langsung mengatur masyarakat sebagaimana peran bupati dan wali kota.

Dengan alasan itu, pemilihan gubernur bisa melalui DPRD Provinsi dari calon yang diusulkan oleh presiden. Misalnya, presiden lebih dulu menetapkan tiga calon gubernur, lalu diserahkan kepada DPRD untuk divoting. “Sedangkan yang (pilkada) kabupaten dan kota tetap seperti sekarang. Sehingga enggak terlalu ribut,” tuturnya.

Terlepas dari kontroversi mengenai wacana penghapusan pilkada langsung, Jimly mengingatkan DPR agar pembahasan RUU Pemilu ini dibahas secara terbuka. Ia juga meminta RUU Pemilu segera digarap dengan intens sehingga bisa selesai pada tahun ini. 

Kepada anggota DPR yang hadir, Jimly mewanti-wanti agar legislator Senayan tidak lagi menunda pembahasan RUU Pemilu karena menghindari kegaduhan yang diakibatkan banyaknya perbedaan pendapat. “Jangan nunggu tahun depan, biar saja ribut berdebat tentang ide di masa depan. Itu bagus, enggak apa-apa. Jadi jangan ditunda-tunda, nanti telat,” tutur dia. 

Jimly mengatakan tak banyak waktu yang tersisa untuk merevisi UU Pemilu. Ia memperkirakan UU ini paling lambat harus selesai akhir tahun ini agar pemerintah dan partai politik memiliki waktu penyesuaian selama 2 tahun, sebelum memasuki musim pemilu pada 2029. “Jadi idealnya tahun ini selesai,” ucapnya. 

  • Related Posts

    Drainase Proyek Tersumbat di Tamansari Bogor Picu Banjir-Batu Berserakan

    Jakarta – Hujan deras mengakibatkan material proyek pembangunan gedung menyumbat drainase di Tamansari, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Aliran air dan bebatuan proyek kemudian meluap hingga memenuhi jalan raya dan rumah…

    Perang narkoba yang dilakukan Duterte akan diadili di ICC

    Ketika lembaga-lembaga dunia Goyah, Den Haag secara tak terduga menjadi pusat perhatian yang sudah lama ditolak di Filipina. Proses konferensi di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada akhir bulan Februari memberikan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *