Imigrasi Tangkap WN Portugal Buron Pembunuhan di Jaksel, Langsung Dideportasi

Jakarta

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap seorang warga negara (WN) Portugal inisial MG (30) di Jakarta Selatan. MG diketahui merupakan buron kasus pembunuhan berencana sadis di negaranya.

MG ditangkap oleh tim gabungan Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama tim SES NCB Interpol Indonesia pada Kamis (5/3). Penangkapan berawal saat intelijen keimigrasian mendapatkan informasi MG akan mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen keimigrasiannya.

Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan ketat di lokasi sejak pagi hari. Tepat pukul 10.00 WIB, MG tiba di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan langsung diamankan petugas saat proses administrasi selesai dan hendak menuju kendaraannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“MG pertama kali datang ke Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025, sebelum diterbitkannya Keputusan European Court of Human Right. MG sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan sebelum akhirnya menggunakan izin tingal terbatas Remote Worker yang akan berakhir pada 8 Juli 2026,” kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice atas nama MG yang diterbitkan oleh Divhubinter Polri pada 24 Februari 2026.

Berdasarkan catatan kepolisian internasional, MG terlibat dalam kasus pembunuhan sadis di Algoz, Portugal, pada Maret 2020. Ia bersama rekannya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial DG demi menguasai uang kompensasi milik korban senilai €70.000.

Modus operandi yang dilakukan tergolong kejam, meliputi pembiusan, pencekikan, hingga upaya memutilasi bagian tubuh korban untuk mengakses data perbankan pada ponsel korban sebelum membuang jenazahnya ke laut.

“Proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendetensian. Adapun pendeportasian MG dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026,” tutur Yuldi.

(ygs/dhn)

  • Related Posts

    Safari Ramadan di Banyuasin, Kapolda Sumsel Ajak Warga Solid Jaga Kamtibmas

    Jakarta – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Sandi Nugroho melakukan safari Ramadan di wilayah Banyuasin. Sandi mengajak warga untuk tetap solid menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan digelar di…

    Setara Institute: Jabar Tertinggi Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama

    Jakarta – Setara Institute mengungkap 5 besar provinsi dengan angka kekerasan berbasis agama tertinggi. Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi dengan angka kekerasan berbasis agama tertinggi dengan 56 tindakan kekerasan. “Jawa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *