Dugaan Atlet Panjat Tebing Alami Kekerasan Seksual Diusut Bareskrim

Jakarta

Mantan kepala pelatih panjat tebing berinisial HB diduga melakukan kekerasan seksual kepada sejumlah atlet putri. Bareskrim Polri turun tangan mengusut kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana (Dittipid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

“Modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” kata Nurul melalui keterangannya, Selasa (10/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HB merupakan mantan head coach atlet panjat tebing Pelatnas. Saat ini HB telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Kasus kekerasan seksual yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021-2025. Lokasinya di Asrama Atlet Bekasi serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional.

“Pada tanggal 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” jelas Nurul.

Pada Senin (9/3) kemarin, penyidik juga melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet juga dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.

Dalam perkara ini penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, di antaranya laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor melakukan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.

“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” terang Nurul.

Penyidik, lanjut Nurul, masih terus melakukan pendalaman juga mengumpulkan alat bukti lainnya.

Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.

Tanggapan Ketua FPTI

Ketua Umum FPTI Yenny Wahid menegaskan tak ada ruang damai bagi pelaku pelecehan seksual dan kekerasan fisik.

Terduga pelaku pelecehan HB telah dilaporkan ke Mabes Polri oleh lima korban. Pelaporan ini dilakukan karena merupakan kasus khusus dan sensitif.

“Rekonsiliasi itu kalau dua-duanya nggak salah. Kalau satunya penjahat, ya, apalagi terduga predator, tidak ada ruang bagi kami untuk bisa menerima orang semacam itu, karena bisa mengancam keselamatan dari para atlet kita,” kata putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid itu.

Komisi X DPR Mengecam

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian menyesalkan kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang diduga dilakukan HB kepada atlet pelatnas. Lalu mengatakan pihaknya akan mengundang rapat Menpora Erick Thohir dan seluruh pengurus cabang olahraga.

“Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Kami mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Menpora, langkah-langkah yang dilakukan oleh pengurus cabor bahwa memang harus ada punishment,” kata Lalu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/3).

Menurutnya, dunia olahraga tak hanya mengejar prestasi. Namun juga menanamkan nilai sportivitas, kebersamaan, dan kekeluargaan.

“Harus terhindar dari kekerasan baik seksual, fisik, verbal, maupun tindakan-tindakan penistaan yang lain,” ujarnya.

Pihaknya, berencana memanggil Menpora bersama seluruh pengurus cabor untuk memastikan perlindungan atlet. Selain itu, juga akan dibahas kesiapan menghadapi agenda olahraga internasional.

“Sebab, itu kemungkinan, ini masih kami sedang susun jadwal, habis Lebaran juga Menpora kami akan undang bersama seluruh pengurus cabor untuk memastikan bahwa seluruh persiapan atlet kita yang sebentar lagi akan ada Asian Games, akan ada Olimpiade, kami akan memastikan bahwa seluruh persiapannya on the track, seluruh persiapannya berjalan dengan lancar,” jelasnya.

Lalu menegaskan kasus kekerasan terhadap atlet tak boleh terulang kembali. Dia mendesak sanksi tegas kepada pelaku.

“Iya, dan itu harus ditindak tegas. Kami mendukung langkah Menpora,” tuturnya.

(lir/lir)

  • Related Posts

    Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia | tempo.co

    Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan…

    Juru bicara Qatar mengatakan eskalasi yang tidak terkendali telah memicu perang regional

    Umpan Berita Juru bicara Kementerian Luar Negeri Qatar Majed Al-Ansari mengatakan kepada wartawan bahwa peringatan yang diabaikan selama bertahun-tahun tentang eskalasi yang tidak terkendali telah menyebabkan perang regional yang tidak…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *