Anggaran MBG Kembali Digugat Masyarakat Sipil ke MK

KOALISI masyarakat sipil dari berbagai organisasi dan individu mendaftarkan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang APBN 2026 berkaitan dengan anggaran makan bergizi gratis (MBG).

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan koalisi sipil menggugat Undang-Undang 17 Tahun 2025 itu karena memuat pengaturan anggaran yang tidak jelas dasar hukumnya. Karenanya, dampak dari pengaturan APBN ini berdampak luas pada anggaran pendidikan, kesehatan, bahkan transfer dana ke daerah.

“Jadi Undang-Undang APBN 2026 ini, terjadi yang kami sebut namanya abuse, kezaliman, kesewenang-wenangan, otoritarian dalam pengaturan karena suka-suka, enggak pakai dasar undang-undang,” kata Isnur usai mendaftarkan berkas gugatan ke gedung MK di Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Maret 2026.

Isnur menyebut UU APBN 2026 menciptakan kebijakan baru. Misalnya, anggaran makan bergizi gratis tidak jelas rujukan undang-undang dan dasar nomenklatur di kelembagaannya. Tetapi tiba-tiba muncul anggaran MBG yang memotong anggaran lain. 

“Dampaknya luar biasa. Jadi terjadi semacam sistematik abuse dalam rencana di undang-undang,” ujar Isnur. 

Koalisi memohon MK menguji enam pasal dalam UU APBN 2026, antara lain Pasal 8 ayat 5, Pasal 9 ayat 4, Pasal 11 ayat 2, Pasal 13 ayat 4, Pasal 14 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, dan Pasal 29 ayat 1.

Isnur mengatakan pemohon meminta majelis MK memberi tafsir secara konstitusional bersyarat, meminta penjelasan, tambahan kalimatnya, dan juga meminta dihapus. Misalnya frasa ‘undang-undang di tangan pemerintah’ dalam undang-undang itu. 

“Ya, bagaimana tangan pemerintah? Suka-suka Anda? Dasarnya perpres? Enggak bisa. Ada undang-undang bagaimana buat undang-undang. Ada undang-undang bagaimana buat undang-undang APBN,” katanya. 

Menurut Isnur, UU APBN 2026 jelas melanggar konstitusi dan undang-undang lain, terutama melanggar tata kelola yang baik.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, yang juga tergabung sebagai pemohon perseorangan, mengatakan uji materi ini diajukan karena tata kelola MBG semakin tidak terkontrol. Akibatnya, proyek MBG justru merusak dan menyengsarakan masyarakat secara luas itu 

“MBG ini menggambarkan otoritarianisme birokrasi yang semakin antidemokrasi. Kalau itu dibiarkan saja, maka yang mengalami kerugian adalah rakyat,” kata Busyro. 

Undang-Undang APBN 2026 sebelumnya juga digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Reza Sudrajat, seorang guru honorer yang terdampak pemangkasan anggaran pendidikan untuk makan bergizi gratis. 

Reza Sudrajat menguji materiil Pasal 22 ayat (2) beserta penjelasannya serta Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam beleid tersebut. Dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 tersebut, Reza mengatakan kerugian konstitusional yang dialami bukan sekadar perasaan tetapi kerugian konstitusional yang nyata. Sebab Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran dasar Pendidikan 20 persen.

“Namun dalam UU APBN 2026 ini saya hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas Pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujar Reza saat sidang pemeriksaan pendahuluan perkara pada 12 Februari 2026, seperti dikutip dalam keterangan tertulis MKRI. 

Reza menegaskan ia tidak anti kepada pemberian gizi atau nutrisi bagi masyarakat, tetapi ia mempermasalahkan pos anggaran yang digunakan. Ia mempermasalahkan alokasi dana makan bergizi gratis yang memakan anggaran pendidikan sebesar Rp 268 triliun dari total anggaran sebesar Rp769 triliun.

Menurut dia, hal ini berakibat adanya ketidaksesuaian dalam anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. “Jika dana makanan ini dikeluarkan maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen jauh di bawah mandat konstitusi,” kata Reza.

  • Related Posts

    Gus Ipul: 5 Juta KPM PKH Jatim Akan Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

    Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan siap mendorong 5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Jawa Timur menjadi anggota Koperasi Desa Merah…

    TNI Siaga 1, Kepala Bappisus Bilang SOP Rutin Jelang Lebaran

    Jakarta – Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto buka suara soal status siaga 1 yang ditetapkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Menurut dia, hal itu merupakan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *