Total Salur TKD Rp 4,3 Triliun, Mendagri Tito Mudahkan Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

INFO TEMPO – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah agar bekerja cepat dan tepat dalam memanfaatkan dana Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang sudah cair. Kemudahan itu tertuang dalam surat edaran yang ditujukan baik bagi daerah yang terdampak dan tidak terdampak bencana di tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kemudahan ini amat diperlukan bagi daerah agar alur kebijakan dan pengambilan keputusan lebih jelas dan cepat terlaksana. Jika sebelumnya pemanfaatan dana TKD dibuat berdasarkan peraturan daerah yang membutuhkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) -yang tentunya membutuhkan waktu tertentu, melalui surat edaran, Mendagri Tito memberikan lampu hijau mengenai landasan kebijakan alokasi dana TKD berdasarkan peraturan kepala daerah.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Di dalam surat edaran tersebut juga memuat skema gotong royong yag merupakan swakelola, sehingga pemanfaatan dana TKD akan lebih cepat terserap dan tetap berpihak pada kebutuhan serta penyedia jasa di tingkat lokal. Kebijakan ini lebih memudahkan ketimbang pemerintah daerah harus melakukan tender untuk mendapatkan kontraktor untuk mengerjakan proses rehabilitasi. 

Untuk diketahui, penyaluran TKD tahap pertama sudah sebesar 40 persen sudah direalisasikan pada 27 Februari 2026 senilai Rp 4.385,63 miliar. TKD tahap kedua sebesar 30 persen diberikan pada 3 Maret 2026 sebesar Rp 3.131,51 miliar, dan tahap ketiga sebesar 30 persen akan diberikan pada 4 April 2026 senilai dengan rencana penyaluran sebesar Rp 3.131,51 miliar.

Dasar kebijakan TKD dan tambahan TKD adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026 dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) sampai dengan Tahun Anggaran 2024 Bagi Daerah Tertentu di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat. 

Dalam rapat daring melalui Zoom pada Kamis, 5 Maret 2026, Mendagri Tito yang juga Kepala Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menyampaikan Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi Daerah Terdampak Bencana di Wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Rapat itu diikuti oleh gubernur, bupati, dan wali kota dari tiga provinsi tersebut.

Pada kesempatan itu, Mendagri Tito mengumumkan Presiden Prabowo Subianto menyetujui Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak dipotong dan dikembalikan setara dengan TKD 2025 setelah efisiensi, yakni senilai Rp 10,6 triliun. Rincian tambahan TKD untuk tiga provinsi yang terdampak banjir adalah Aceh sebesar Rp 1,6 triliun, Sumatera Utara senilai Rp 6,3 triliun, dan Sumatera Barat sebesar Rp 2,6 triliun. 

“Saya berusaha untuk mempermudah rekan-rekan eksekutif kepala daerah,” kata Tito. “Kita ingin memperkuat kemampuan keuangan daerah-daerah yang terkena bencana, tiga provinsi bencana Sumatera.”

Kepala daerah, menurut Tito, cukup memberitahukan perubahan penggunaan anggaran kepada DPRD, dengan tetap dalam fungsi pengawasan DPRD, serta penyaluran anggaran Tahun Anggaran 2026 dari Kementerian Keuangan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tanpa dibuat syarat.

Bagi daerah terdampak bencana, Tito melanjutkan, dana TKD dapat digunakan untuk membiayai ongkos gotong royong masyarakat. “Mekanisme gotong royong padat karya ini dikordinir oleh pemerintah daerah,” katanya. Selain itu, dana Tambahan TKD Daerah Bencana juga dapat dialokasikan untuk penanganan tata ruang, pelatihan penanganan bencana, dan menyesuaikan penggunaan dana sesuai kebutuhan spesifik di daerah masing-masing. 

Misalkan untuk kegiatan pembersihan lumpur dengan skema gotong royong, maka dana TKD dapat dimanfaatkan untuk belanja makan-minum pelaksana dan anggota masyarakat selama kegiatan pembersihan berlangsung. Dalam surat edaran Mendagri tersebut tedapat klausul percepatan belanja berikut pengutamaan pelaku usaha lokal untuk pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi wilayah terdampak bencana. 

Tito menjelaskan, pemerintah daerah bersama masyarakat perlu bergotong-royong karena masih banyak wilayah yang berlumpur. Lagipula pengerahan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), TNI, dan Polri tidak bisa dilakukan selamanya dan jumlah personelnya tidak mencukupi. “Itu sebabnya, ujung tombak utama tahap rehabilitasi dan rekonstruksi ada di tangan pemerintah daerah termasuk elemen masyarakat,” katanya.

Pemerintah daerah dan masyarakat, Tito menambahkan, lebih mengetahui persis apa saja kebutuhan mendesak hingga ke wilayah pelosok. Tanpa pembersihan yang memadai, maka hampir semua aspek terganggu termasuk kegiatan ekonomi. Mekanisme gotong royong merupakan wujud percepatan sekaligus tanggung jawab bersama. Selain pemerintah daerah, Satgas PRR juga mengutamakan sinergitas dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga. 

Adapun bagi daerah yang tidak terdampak langsung bencana, dana TKD ini dapat dimanfaatkan untuk program mitigasi, misalkan perbaikan infrastruktur yang rawan bencana, seperti jembatan atau bendungan. Upaya pencegahan bencana menjadi fokus penting untuk mempersiapkan wilayah dari potensi risiko di masa depan. Bahkan dana TKD tersebut, Tito melanjutkan, bisa dimanfaatkan untuk pengendalian inflasi. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini memiliki cakupan yang luas dalam mendukung stabilitas ekonomi. Tujuannya, menjaga kesejahteraan masyarakat di daerah yang menerima bantuan. (*)

  • Related Posts

    Mengapa perang Israel terhadap Hizbullah terus terjadi

    Israel telah mencoba selama beberapa dekade untuk menghidupkan Hizbullah melalui perang dan pembunuhan. Mengapa kelompok ini bertahan? Serangan terbaru Israel terhadap Lebanon terjadi setelah konflik selama beberapa dekade dengan Hizbullah.…

    Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 10 Maret 2026

    Jakarta – Hari ini, umat Islam akan menjalankan puasa Ramadan 2026 hari ke-20. Supaya tidak terlambat sahur, simak dulu jadwal imsak hari ini tanggal 9 Maret 2026. Berikut jadwal imsakiyah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *