Sorotan Nasional: Siaga I hingga Akses Anak di Ruang Digital

TIGA berita nasional yang menjadi sorotan pembaca Tempo berkaitan dengan langkah TNI menetapkan status siaga I dan pesan KPAI soal pembatasan akses anak di ruang digital. Berita pertama berkaitan dengan tujuan penetapan status siaga I.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Markas Besar TNI mengklaim penetapan itu untuk mengantisipasi perkembangan situasi di lingkungan internasional, regional, maupun nasional. Penetapan itu di tengah perang antara Iran dan Israel yang dibantu Amerika Serikat. Berita kedua berkaitan dengan pernyataan DPR bahwa penetapan status siaga I tidak perlu izin Dewan Perwakilan Rakyat.

Sementara berita ketiga berkaitan dengan pesan KPAI mengenai akses anak di ruang digital. Kata KPAI, pemerintah harus memberikan ketegasan supaya platform digital mematuhi ketentuan soal akses anak di ruang digital.  

Tujuan Penetapan Siaga I

Markas Besar TNI menyatakan penetapan status siaga I untuk seluruh satuan pertahanan di Indonesia bertujuan untuk mengantisipasi perkembangan situasi di lingkungan internasional, regional, maupun nasional. 

“Dengan demikian TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi, salah satunya adalah dengan melaksanakan Apel pengecekan kesiapan secara rutin,” ucap Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah saat dihubungi pada Sabtu, 7 Maret 2026. 

Aulia menjelaskan, sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara.

Sebagai implementasi dari amanat tersebut, kata Aulia, TNI harus bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional. 

Penetapan Siaga I Tak Perlu Izin DPR

Anggota Komisi I DPR, Mayor Jenderal TNI (Purn) Tb. Hasanuddin, mengatakan penetapan status siaga satu pasukan yang ditetapkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tak perlu persetujuan legislator Senayan. Penetapan status siaga satu oleh TNI ditetapkan di tengah memanasnya perang Iran dan kondisi di Timur Tengah. 

Hasanuddin menegaskan bahwa penetapan status siaga hanya berkaitan dengan tingkat kesiapan prajurit. “Namun, apabila kesiapan tersebut akan digunakan untuk operasi militer perang (OMP) atau operasi militer selain perang (OMSP) tertentu, penggunaannya harus mendapat persetujuan DPR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 8 Maret 2026.

Hasanuddin menjelaskan, siaga tiga merupakan kondisi yang masih relatif normal. Dalam kondisi ini kegiatan satuan berjalan seperti biasa tanpa adanya konsentrasi pasukan secara khusus.

Pesan KPAI soal Pembatasan Anak di Ruang Digital

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak masih perlu diawasi dengan ketat. Komisioner KPAI Kawiyan mengatakan harus ada upaya dari pemerintah untuk memastikan seluruh platform digital mematuhi regulasi tersebut.

Menurut Kawiyan, hal ini perlu diawasi dengan ketat karena platform yang memiliki kewenangan teknis untuk menonaktifkan akun, memblokir akses, atau menurunkan konten di ruang digital.

“Pada dasarnya kewenangan itu berada pada penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital itu sendiri. Sebagian besar mereka merupakan perusahaan global,” kata dia dalam keterangan tertulis, Ahad, 8 Maret 2026.

Karena itu, Kawiyan mengingatkan pemerintah harus benar-benar memastikan mekanisme pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum yang kuat terhadap para penyelenggara sistem elektronik. Platform digital, kata dia, juga memilik kewajiban memverifikasi usia, membatasi akses anak, serta merespons secara cepat setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak.

“Jangan sampai ada kesenjangan antara regulasi yang sangat baik, tidak dibarengi dengan tingkat kepatuhan dari platform,” ujar Kawiyan.

Dinda Shabrina dan Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam tulisan ini

Pilihan editor: Hal yang Perlu Diketahui dari Penetapan Status Siaga I

  • Related Posts

    THR Pensiun Sudah Cair, TASPEN Minta Peserta Waspada Penipuan

    INFO NASIONAL – PT TASPEN (Persero) terus melanjutkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bagi para peserta, khususnya pensiunan Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan Pejabat Negara, dalam masa penyaluran Tunjangan…

    Komunikasi Terakhir Kapten ke Istri Sebelum Kapal Meledak di Selat Hormuz

    Jakarta – Kapten Miswar Maturusi bersama 2 WNI lainnya hilang usai kapal Tugboat Musaffah 2 meledak dan tenggelam di Selat Hormuz. Miswar sempat berkomunikasi dengan istrinya, Marliani Ahmad sehari sebelum…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *