Polda Metro Gerebek Pesta Narkoba di Bekasi, 7 Orang Ditangkap

Jakarta

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Komplek Nusa Dua Citra Garden, Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan lantaran rumah tersebut dijadikan lokasi pesta narkoba.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Sebanyak tujuh orang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan diamankan. Ketujuhnya yakni AS, FA, AY, RR, MH, S, ML.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika ekstasi seberat 5,48 gram, sabu seberat 18,35 gram, serta ganja dengan total berat sekitar 5 gram. Barang haram tersebut diduga digunakan dalam pesta narkoba tersebut.

Kanit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto mengungkap salah satu dari tujuh orang yang diamankan merupakan DPO yakni AS. Yang bersangkutan merupakan DPO kasus ekstasi 2000 butir.

“Pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2006 sekitar pukul 12.00 WIB kami telah mengamankan DPO kasus ekstasi 2.000 butir yang sebelumnya kami amankan saudara AS,” kata Ari kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Penggerebekan itu berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi hingga memastikan keberadaan para pelaku di dalam rumah tersebut.

“Diduga mereka sedang mengkonsumsi narkotika di perumahan tersebut,” jelasnya.

Dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap narkoba. Saat ini ketujuh tersangka telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut

“Mari bersama-sama berantas narkoba cegah dini, jaga lingkungan dan selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, mari kita sama-sama jaga Jakarta dan bebas narkoba terima kasih” ujarnya.

(dek/jbr)

  • Related Posts

    Chief Officer Kapal Penyelundup 1,9 Ton Sabu Divonis Seumur Hidup Penjara

    Batam – Richard Halomoan, chief officer kapal Sea Dragon yang menyelundupkan narkotika seberat 1,9 ton divonis seumur hidup penjara. Hakim menilai Richard memiliki peranan penting karena menjabat chief officer. Dilansir…

    Anthropic menggugat pemerintahan Trump untuk membatalkan tag 'risiko rantai pasokan' AS

    Dalam gugatannya, Anthropic mengatakan penunjukan tersebut melanggar hukum dan melanggar hak kebebasan berbicara dan hak proses hukum. Anthropic telah mengajukan gugatan untuk memblokir Pentagon agar tidak menempatkannya pada keamanan nasional…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *