Legislator PDIP Kritik Polisi Korban Dijadikan Tersangka

ANGGOTA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Safaruddin mempertanyakan dasar kepolisian menetapkan Nabilah O’Brien sebagai tersangka kasus pencemaran nama sepasang suami istri, Zendhy Kusuma dan Evi Santi.

Menurut Safaruddin, Nabilah yang mengunggah rekaman kamera pengawas atau CCTV (closed-circuit televison) untuk mencari pelaku pencurian di restoran miliknya, Bibi Kelinci Kopitiam Kemang, justru adalah korban yang mesti dibela.

“Melihat kasus ini, Nabilah memang tidak bisa dikenai pasal pidana. Saya tidak mengerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali me-tersangkakan orang yang jadi korban?” kata dia dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III di Kompleks DPR, Jakarta, pada Senin, 9 Maret 2026.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan baru mencermati kasus Nabilah pada hari ini. Namun ia tetap meyakini, Nabilah tidak bisa dijerat pasal pidana menggunakan delik pencemaran nama. Apalagi jika mengacu pada Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru yang mengatur bahwa tidak seorang pun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan.

Purnawirawan perwira tinggi Polri itu pun mewanti-wanti seluruh satuan polisi untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Safaruddin berpesan kepada Badan Reserse Kriminal Polri, Kepolisian Daerah hingga Kepolisian Resort untuk tidak mencari-cari kesalahan orang lain.“Polri ini lebih adillah di dalam langkah-langkah penyidikan,” ucap dia.

Safaruddin pun mendukung polisi yang telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 untuk mengakhiri perselisihan Nabilah dengan Zendhy. Dia mendorong agar polisi lebih mencermati dan berpedoman terhadap KUHAP yang mengedepankan pemulihan keadilan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, pada 8 Maret 2026 mengatakan kedua pihak resmi saling mencabut laporan polisi. Selain mencabut laporan, Nabilah, Zendhy, dan Evi juga sepakat menghapus unggahan di media sosial mereka yang berhubungan dengan kasus ini.

Truno enggan menjelaskan status hukum ketiganya. Nabilah dan Zendhy menjadi tersangka karena keduanya saling lapor. Truno hanya mengatakan pencabutan laporan tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

Nabilah mengatakan, ia kini sudah tak menyandang status tersangka. “Saya maafin semuanya, saya sudah bukan tersangka,” kata Nabilah di Gedung Bareskrim Polri pada Ahad, 8 Maret 2026.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Seabrek Masalah KUHP dan KUHAP Baru

  • Related Posts

    Chief Officer Kapal Penyelundup 1,9 Ton Sabu Divonis Seumur Hidup Penjara

    Batam – Richard Halomoan, chief officer kapal Sea Dragon yang menyelundupkan narkotika seberat 1,9 ton divonis seumur hidup penjara. Hakim menilai Richard memiliki peranan penting karena menjabat chief officer. Dilansir…

    Anthropic menggugat pemerintahan Trump untuk membatalkan tag 'risiko rantai pasokan' AS

    Dalam gugatannya, Anthropic mengatakan penunjukan tersebut melanggar hukum dan melanggar hak kebebasan berbicara dan hak proses hukum. Anthropic telah mengajukan gugatan untuk memblokir Pentagon agar tidak menempatkannya pada keamanan nasional…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *