Komisi III: Nabilah O

KETUA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman mengatakan kasus saling lapor dalam perselisihan antara pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam Kemang, Nabilah O’Brien, dengan pelanggannya berakhir damai. Ia mengatakan Kepolisian Republik Indonesia telah mencabut status tersangka terhadap Nabila yang sempat dituduh mencemarkan nama sepasang suami istri, Zendhy Kusuma dan Evi Santi.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan kepolisian telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 untuk mengakhiri kasus Nabila yang telah menjalani mediasi dengan Zendhy. Informasi itu disampaikan saat Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Nabilah bersama kuasa hukumnya di DPR.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Laporan terhadap saudari Nabila O’Brien sudah dicabut dan dengan sendirinya saudari Nabila O’Brien tidak lagi menjadi tersangka dan persoalan ini dihentikan,” kata Habiburokhman di DPR, Jakarta, pada Senin, 9 Maret 2026.

Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR aktif memantau penanganan kasus ini dalam beberapa hari terakhir setelah Nabilah meminta pertolongan kepada Komisi bidang hukum itu lewat media sosial. Hasil penilaian Komisi III DPR, kata dia, merekomendasikan kepolisian untuk menghentikan proses hukum yang menjerat Nabilah. Sebab, penggunaan pasal pencemaran nama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Nabilah dinilai tidak tepat.

Ia menilai Nabilah tidak memiliki niat buruk saat mengunggah rekaman kamera pengawas atau CCTV di restorannya yang menunjukkan adegan Zendhy Kusuma dan Evi Santi membawa makanan tanpa membayar. Habiburokhman mengatakan tindakan Nabilah sebagai korban yang sedang memperjuangkan pemulihan atas kerugiannya.

Ia pun mendorong agar polisi mengacu pada Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dalam menangani kasus pencemaran nama. Pasal itu mengatur bahwa tidak seorang pun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan.

Atas dasar itu, kata Habiburokhman, tindakan Nabilah dianggap tidak memenuhi unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama orang lain. Karena itu, Komisi III mendukung status pencabutan tersangka dan mendorong penerapan pemulihan keadilan atau restorative justice.

“Tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan. Sengketa hukum minor di masyarakat sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan di luar pengadilan,” ujar dia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kedua pihak resmi saling mencabut laporan polisi. Selain mencabut laporan, Nabilah, Zendhy, dan Evi juga sepakat menghapus unggahan di media sosial mereka yang berhubungan dengan kasus ini. Tapi Trunoyudo enggan menjelaskan status hukum ketiganya.

Nabilah dan Zendhy menjadi tersangka karena keduanya saling lapor ke kepolisian. Trunoyudo hanya mengatakan pencabutan laporan tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua pihak.

Nabilah juga mengaku sudah tak berstatus tersangka lagi. “Saya maafin semuanya. Saya sudah bukan tersangka,” kata Nabilah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Ahad, 8 Maret 2026.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan Editor: Problem Hukum Menghukum Penyandang Disabiliitas Intelektual 

  • Related Posts

    DPRD Sumsel Anggarkan Meja Biliar Rp 486 Juta, NasDem: Jangan Lukai Publik

    Jakarta – Kapoksi NasDem Komisi II DPR Ujang Bey menanggapi pengadaan dua meja biliar untuk rumah dinas (rumdis) dua pimpinan DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) senilai Rp 486,9 juta. Ujang menilai…

    AS memasukkan Ikhwanul Muslimin Sudan ke dalam daftar hitam kelompok 'teroris'

    Pemerintahan Trump menuduh kelompok tersebut menerima dukungan dari Iran dan melakukan kekerasan terhadap warga sipil. Amerika Serikat telah membentuk Ikhwanul Muslimin di Sudan sebagai kelompok “teroris”, ketika pemerintahan Presiden Donald…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *