KOALISI Selamatkan Pendidikan Indonesia atau Kospi membuka kanal pengaduan konstitusional guru untuk menjaring aduan para guru yang terdampak akibat proyek makan bergizi gratis (MBG). Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Eva Nurcahyani mengatakan, kanal pengaduan konstitusional ini penting karena diduga ada pelanggaran dalam kebijakan tata kelola pendidikan melalui Undang-Undang APBN 2026.
“Dengan kami membuat kanal aduan ini, hal yang pertama kami ingin lakukan adalah mengawal bagaimana keberlangsungan sistem pendidikan nasional yang baik dan benar, sehingga merata ke seluruh wilayah dan jelas,” kata Eva di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta Pusat, 9 Maret 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Selain itu, aduan ini juga memastikan kesejahteraan guru dan membantu meningkatkan kualitas pembelajaran. Eva menjelaskan, kanal ini bisa diakses lewat laman bit.ly/pengaduankonstitusionalguru. Semua guru dan tenaga pendidik di berbagai jenjang pendidikan yang terdampak kebijakan pemerintah bisa mengakses kanal ini. Selain itu, guru yang memiliki pengalaman atau informasi sehubungan dengan dampak kebijakan anggaran pendidikan juga bisa mengisi kanal aduan ini.
“Data ini digunakan untuk dokumentasi kondisi nyata yang dialami guru di lapangan, bahan advokasi kebijakan pendidikan, dan juga memperkuat bukti sosial dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi nanti,” kata Eva.
Seluruh informasi, kata Eva, akan digunakan secara bertanggung jawab untuk upaya memastikan kebijakan pendidikan tetap berpihak pada kualitas pendidikan dan kesejahteraan para pendidik.
Koalisi juga menjamin data guru pelapor hanya akan digunakan untuk bahan advokasi dan menjamin kerahasiaan data guru. Ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan dan untuk meminimalisasi risiko bagi pelapor.
Iman Zanatul Haeri, Ketua Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), mengatakan kanal ini merupakan hak konstitusional guru dan semua guru dilindungi untuk melaporkan. Ia memastikan data ini bersifat rahasia dan koalisi akan menjamin merahasiakan data-data ini.
“Data ini sangat berguna sekali terutama untuk guru-guru itu sendiri. Saya meyakini di Indonesia ini tersebar banyak guru-guru yang berani untuk menyampaikan apa yang terjadi di sekolah mereka,” ujarnya. Iman mengatakan kanal pengaduan guru ini penting agar koalisi memiliki basis data bahwa ada kebijakan pendidikan yang harus dikoreksi.
Koalisi menyebut kanal ini sebagai pengaduan konstitusional karena persoalan makan bergizi gratis bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pelanggaran konstitusional. Wakil Ketua Advokasi Ekosob YLBHI Edy Kurniawan mengatakan, koalisi menyadari kasus MBG hampir terjadi secara konsisten di semua wilayah. “Namun sayangnya, jarang atau bahkan sama sekali korban-korban MBG, baik dari guru, dari orang tua murid, atau dari masyarakat, itu belum punya keberanian untuk melakukan pengaduan.”
Edy menuturkan ketakutan itu disebabkan adanya intimidasi dan represi, serta pengerahan militer dan polisi, terhadap mereka yang bersuara mengkritik MBG. “Sehingga iklim demokrasi, mekanisme komplain, pemulihan jika ada hak yang dirugikan atau dilanggar, itu menjadi hilang.”
Ia mengatakan ketakutan itu menjadi alasan koalisi membuat kanal pengaduan konstitusional. Kanal ini untuk menyatakan, masalah MBG bukan soal kasuistis yang disebut Presiden Prabowo Subinto hanya sepersekian persen. “Kami mau katakan, problem terjadi hampir di semua wilayah, bahkan ada keracunan dan beberapa terindikasi meninggal, maka ini sebenarnya bukan lagi soal implementasi, bukan lagi soal kasus, tapi ini soal pengambilan kebijakan yang sejak awal disengaja untuk melanggar konstitusi.”
Hasil pengaduan akan digunakan untuk kepentingan advokasi, terutama akan menjadi penguat argumentasi yang saat ini dilakukan ke Mahkamah Konstitusi. “Kita akan minta agar Hakim-Hakim Konstitusi membuka mata, membuka hati, bahwa melalui kanal pengaduan konstitusional ini ada banyak sekali korban-korban dari MBG ini.”
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 atau UU APBN 2026 digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Reza Sudrajat, guru honorer yang terdampak pemangkasan anggaran pendidikan untuk makan bergizi gratis. Reza Sudrajat menguji materiil Pasal 22 ayat (2) beserta penjelasannya serta Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam regulasi tersebut.
Dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 tersebut, Reza mengatakan kerugian konstitusional yang dialami bukan sekadar perasaan tetapi kerugian konstitusional yang nyata. Sebab Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran dasar Pendidikan 20 persen. “Namun dalam UU APBN 2026 ini hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas Pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujar Reza saat sidang pemeriksaan pendahuluan perkara pada 12 Februari 2026, seperti dikutip dalam keterangan tertulis MKRI.
Reza menegaskan, dirinya tidak anti kepada pemberian gizi atau nutrisi bagi masyarakat, tetapi mempermasalahkan pos anggaran yang digunakan. Ia mempermasalahkan alokasi dana makan bergizi gratis yang memakan anggaran pendidikan sebesar Rp 268 triliun dari total anggaran sebesar Rp769 triliun.
Menurut dia, hal ini berakibat adanya ketidaksesuaian dalam anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. “Jika dana makanan ini dikeluarkan maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen jauh di bawah mandat konstitusi,” kata Reza.






