DPR Minta Pemerintah Rombak Tata Kelola Sampah Nasional

ANGGOTA Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Elpisina mendesak pemerintah merombak total tata kelola sampah nasional usai longsornya gunung sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat yang menewaskan empat orang pada Ahad, 8 Maret 2026. Elpisina meminta pemerintah segera bertindak untuk mengantisipasi terulangnya kasus yang sama.

“Peristiwa ini adalah penanda bahwa persoalan sampah kita sudah darurat. Pemerintah harus bergerak cepat melakukan reformasi tata kelola sampah secara menyeluruh,” kata politikus PKB itu dalam keterangan tertulis pada Senin, 9 Maret 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut dia, pola pengelolaan sampah secara tradisional yang mengumpulkan, mengangkut, kemudian membuang limbah harus segera ditinggalkan dan diubah menjadi sistem modern dari hulu ke hilir. Ketergantungan ekstrem pada sistem penumpukan sampah di TPA, kata dia, kelak bisa menjadi bom waktu yang membahayakan nyawa masyarakat.

Pasalnya seluas apapun TPA, jika pengelolaan masih berbasis tradisional maka suatu saat pasti kapasitasnya akan penuh juga. Sehingga Elpisina mengatakan bahwa reformasi pengelolaan sampah nasional tidak bisa ditunda lagi mengingat banyaknya dampak negatif yang mengintai dari penumpukan sampah.

Ia kemudian merujuk pada data volume sampah nasional yang mencapai 25 juta ton per tahun berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional. Sekitar 63,9 persen dari pengelolaan sampah di Indonesia, kata Elpisina, masih menggunakan sistem pembuangan terbuka yang berisiko membuat gunung sampah rawan longsor dan mencemari air tanah lewat cairan lindi yang terkontaminasi.

“Selain membahayakan keselamatan manusia, tata kelola yang buruk mengancam kesehatan masyarakat di sekitar TPA melalui pencemaran air tanah. Penumpukan sampah skala besar tanpa pengolahan yang memadai sudah tidak lagi relevan dan sangat berbahaya,” kata Elpisina.

Elpisina juga mengkritik keterbatasan fasilitas pengolahan sampah modern di daerah yang tidak mencukupi kapasitas volume sampah harian yang terus meningkat. Menurut dia, implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah masih minim.

Dia pun mendorong penguatan implementasi aturan di lapangan lewat koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Elpisina mengingatkan, negara harus memastikan sistem pengolahan sampah perlu dikelola secara maksimal agar keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan dapat tercapai secara bersamaan.

“Kita butuh penguatan sistem pemilahan, daur ulang, hingga pembangunan infrastruktur pengolahan sampah yang canggih agar beban TPA berkurang drastis,” ujar dia.

Kepala Seksi Operasi Kantor SAR Jakarta Akhmad Rizkiansyah mengatakan total korban dalam peristiwa longsoran sampah di Bantargebang sebanyak 13 orang. Rinciannya sebanyak empat jiwa meninggal, lima orang masih dalam pencarian, dan empat lainnya sudah ditemukan dalam keadaan selamat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pengiriman sampah ke area terdampak ditunda sementara waktu. Penundaan pengiriman sampah yang dilakukan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta bakal dilakukan hingga proses evakuasi korban selesai. Menurut dia, langkah ini diambil untuk memastikan sistem pengangkutan sampah tetap berjalan dan meminimalkan antrean truk selama proses evakuasi.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam tulisan ini
  • Related Posts

    3 April 2026 Libur Apa? Cek Info Tanggal Merah dan Long Weekendnya

    Jakarta – Tanggal 3 April 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah Indonesia. Hal ini termuat dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan…

    Viral Mobil Pelat Merah 'B' Dipakai Mudik, Pemprov Tegaskan Bukan Milik DKI

    Jakarta – Viral di media sosial unggahan mobil berpelat merah ‘B’ diduga dipakai mudik lebaran 2026. Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menegaskan mobil pelat merah yang dinarasikan dipakai mudik…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *