Auditor BPK Ungkap Negara Rugi USD 113 Juta Akibat Kasus Korupsi LNG

Jakarta

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aurora Magdalena mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Aurora mengatakan kerugian negara sebesar USD 113 juta.

Hal itu disampaikan Aurora Magdalena saat dihadirkan jaksa sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2026). Terdakwa dalam sidang ialah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.

“Sehingga total keseluruhan adalah USD 113.839.186,60. Itu total kerugian yang dialami oleh pihak PT Pertamina yang tahun 2020-2021?” tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Iya benar,” jawab Aurora.

Jaksa mendalami perhitungan kerugian pembelian per kargo LNG Corpus Christi Liquefaction. Aurora mengatakan nilai per kargonya berbeda.

“Per kargo itu nilainya beda-beda ya? Ada kodenya ya?” tanya jaksa.

“Iya, per kargo nilainya berbeda-beda dan nilai volumenya juga berbeda-beda dan ini sudah dijadwalkan setahun sebelumnya berapa kargo yang akan dikirimkan, dan berapa yang Pertamina bersedia untuk mengambil atau memutuskan untuk tidak mengambil. Dan Pertamina untuk memutuskan tidak mengambil harus melaporkan dua bulan sebelum jadwal pengiriman kargo tersebut,” jawab Aurora.

Selain Aurora, jaksa menghadirkan auditor BPK Arlin Gunawan Siregar. Arlin mengatakan perhitungan kerugian negara dalam kasus LNG tak perlu menunggu kontrak kerja sama selesai.

“Artinya tidak harus menunggu kontrak itu selesai ya baru dilakukan perhitungan ya?” tanya jaksa.

“Iya, jadi sejalan dengan yang tadi karena bisa dihitung kargo per kargo, ya kita tidak perlu kemudian harus menunggu kontrak ini 20 tahun selesai dulu, baru bisa dihitung,” jawab Arlin.

Dakwaan

Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa dua terdakwa baru kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair merugikan negara USD 113 juta. Kedua terdakwa itu ialah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Keduanya didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, yang sudah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus ini.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016 serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113.839.186 (USD 113 juta),” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan angka kerugian itu didasari pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Jaksa mengatakan pembelian gas itu dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas sehingga Pertamina perlu membeli gas dari AS.

Jaksa mengatakan izin prinsip terkait pengadaan LNG itu dikeluarkan Karen tanpa pedoman pelaksanaan pengadaan LNG. Pengadaan LNG itu, kata jaksa, dilakukan berdasarkan best practice yang selalu dilakukan Pertamina sebagai seller LNG bagian negara.

Setelah melalui berbagai proses negosiasi dan proses pembahasan internal, pembelian gas pun dilakukan oleh Pertamina kepada Corpus Christi Liquefaction LLC. Padahal, kata jaksa, Pertamina belum memiliki pembeli tetap LNG di pasar domestik yang akan menyerap atau membeli LNG dari perusahaan AS tersebut.

Jaksa mengatakan pembelian LNG itu tak disertai dengan analisis atau perhitungan keekonomian secara final. Kondisi itu menyebabkan terjadinya kelebihan atau oversupply LNG.

Jaksa mengatakan Pertamina kemudian menjual LNG impor yang surplus itu kepada pembeli di luar negeri pada 2019-2023. Jaksa mengatakan total biaya pembelian 18 kargo LNG Corpus Christi Liquefaction yang dikeluarkan Pertamina berjumlah USD 341.410.404 dan Pertamina menjualnya secara rugi dengan nilai penjualan USD 248.784.764.

Jaksa mengatakan Pertamina mengalami kerugian dari praktik jual beli tersebut senilai USD 92.625.640. Jaksa juga mengatakan ada uncommitment cargo sehingga menyebabkan Pertamina harus membayar suspension fee USD 10.045.980.

Jaksa pun mengatakan perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara USD 113.839.186. Jumlah itu setara Rp 1,9 triliun jika didasarkan pada kurs saat ini.

(mib/ygs)

  • Related Posts

    Dalih Alvi ke Hakim soal Tega Mutilasi Pacar hingga Ratusan Potong

    Jakarta – Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasai terhadap Tiara Angelina Saraswati di Mojo Kerto, Jawa Timur (Jatim) mengungkap alasannya membunuh dan memutilasi korban. Kepada hakim di persidangan, Elvi…

    Prancis bersiap mengawali kapal di Selat Hormuz saat perang mereda: Macron

    Presiden Perancis mengatakan misi ‘murni defensif’ bertujuan untuk secara bertahap membuka kembali jalur perairan utama Teluk di tengah memasukkan harga minyak. Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan Prancis dan sekutunya sedang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *