Amnesty Kritik Larangan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai rencana pemerintah melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun berpotensi merampas hak anak untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi.

“Pelarangan menyeluruh terhadap media sosial ini akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran-saluran penting untuk berkomunikasi dengan sesama, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri mereka,” kata Usman dalam keterangan resmi pada Senin, 9 Maret 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pemerintah sebelumnya mengumumkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital ini akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Seluruh akun media sosial milik anak di bawah usia tersebut akan dinonaktifkan, termasuk di platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Usman mengatakan media sosial selama ini menjadi ruang penting bagi anak-anak dan remaja untuk menyampaikan pendapat mereka. Ia mencontohkan, banyak pelajar yang aktif berdiskusi secara daring untuk menyoroti isu kebijakan publik, termasuk program pemerintah seperti Program Makan Bergizi Gratis.

Dengan adanya pelarangan menyeluruh tersebut, kata Usman, anak-anak akan semakin kesulitan menyampaikan pandangan mereka terhadap kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.

Usman menilai alasan pemerintah yang menyebut anak-anak rentan terhadap bahaya di media sosial tidak cukup untuk membenarkan pelarangan total. Menurut dia, pendekatan tersebut justru menyederhanakan persoalan yang kompleks di ruang digital. “Dengan pelarangan ini pemerintah justru mengambil langkah keliru dan terlalu menyederhanakan masalah,” ujar dia.

Ia juga memperingatkan, kebijakan tersebut berisiko mendorong anak-anak mengakses media sosial secara sembunyi-sembunyi tanpa perlindungan yang memadai. Apalagi generasi muda saat ini tumbuh di tengah ekosistem digital yang sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. “Tentu banyak di antara mereka yang akan menemukan cara untuk melewati larangan ini,” kata Usman.

Menurut Usman, solusi yang lebih tepat adalah memperkuat perlindungan hak asasi manusia di ruang digital, bukan melarang akses secara menyeluruh. Pemerintah, kata dia, dapat memperketat regulasi platform digital melalui uji tuntas, pengawasan desain yang bersifat adiktif, serta penerapan undang-undang perlindungan data yang kuat. “Bukan larangan menyeluruh yang gagal mengatasi akar penyebab bahaya daring,” ujar dia.

Usman juga menilai kebijakan tersebut mengabaikan hak anak untuk didengar dalam setiap keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka, termasuk dalam tata kelola akses digital. Padahal akses digital kini menjadi bagian penting bagi pendidikan, kesejahteraan, dan partisipasi anak dalam ruang publik. “Pelarangan ini juga berarti kita membuang kesempatan untuk membangun solusi yang benar-benar memberdayakan anak agar mampu menavigasi dunia digital secara aman,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kebijakan tersebut merupakan “langkah terbaik” pemerintah untuk merespons kondisi yang disebut sebagai darurat digital. Pemerintah menilai pembatasan diperlukan untuk melindungi anak dari risiko seperti pornografi daring, perundungan siber, penipuan digital, hingga kecanduan internet.

  • Related Posts

    Dalih Alvi ke Hakim soal Tega Mutilasi Pacar hingga Ratusan Potong

    Jakarta – Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasai terhadap Tiara Angelina Saraswati di Mojo Kerto, Jawa Timur (Jatim) mengungkap alasannya membunuh dan memutilasi korban. Kepada hakim di persidangan, Elvi…

    Prancis bersiap mengawali kapal di Selat Hormuz saat perang mereda: Macron

    Presiden Perancis mengatakan misi ‘murni defensif’ bertujuan untuk secara bertahap membuka kembali jalur perairan utama Teluk di tengah memasukkan harga minyak. Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan Prancis dan sekutunya sedang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *