KEPALA Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Ricardo mengatakan Kementerian Pertahanan menyatakan penetapan status kesiapsiagaan satuan pertahanan merupakan kewenangan operasional Panglima TNI. Rico mengatakan dalam urusan keputusan yang bersifat operasional, seperti penetapan status siaga I, tidak memerlukan persetujuan dari Kementerian Pertahanan terlebih dahulu.
“Dalam mekanisme hubungan kerja antara Kementerian Pertahanan dan TNI, hal-hal yang bersifat operasional seperti itu tidak selalu memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Kemhan,” kata Rico saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Maret 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Meski begitu, Rico melanjutkan, Kementerian Pertahanan mendukung penuh keputusan Panglima TNI meningkatkan kesiapsiagaan pada tingkat satu. Status siaga I dalam komando TNI merupakan tingkat kesiapsiagaan tertinggi, di mana seluruh personel wajib bersiap di markas, lengkap dengan senjata, amunisi, dan kendaraan untuk menghadapi ancaman darurat.
Rico menekankan, langkah Panglima TNI tersebut bagian dari prosedur internal TNI untuk memastikan seluruh satuan berada dalam kondisi siap menghadapi berbagai perkembangan situasi strategis. Keputusan kesiapsiagaan semacam itu, kata dia, merupakan prosedur standar dalam sistem pertahanan, khususnya dalam merespons dinamika situasi keamanan global maupun regional.
“Hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya situasi darurat atau ancaman langsung terhadap Indonesia, melainkan langkah antisipatif untuk memastikan kesiapan prajurit dan satuan,” katanya.
Atas nama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Asisten Operasi Panglima TNI Letnan Jenderal Bobby Rinal Makmun menerbitkan telegram nomor TR/283/2026, pada 1 Maret 2026. Telegram rahasia itu berisi penetapan status siaga 1 TNI.
Ada tujuh instruksi dalam telegram rahasia tersebut. Pertama, meminta Panglima Komando Operasi Utama TNI menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista), serta melaksanakan patroli di obyek vital strategis ataupun sentra perekonomian, termasuk bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal bus, dan kantor PT Perusahaan Listrik Negara.
Kedua, Komandan Pertahanan Udara Nasional melaksanakan deteksi dini pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
Ketiga, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI memerintahkan atase pertahanan di negara yang terdampak mendata, memetakan, dan merencanakan evakuasi warga Indonesia jika diperlukan.
Keempat, Komando Daerah Militer Jayakarta melaksanakan patroli di obyek-obyek vital strategis dan kedutaan, serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam negeri guna menjaga kekondusifan di Jakarta.
Kelima, satuan intelijen melaksanakan deteksi dini dan pencegahan dini adanya kelompok yang memanfaatkan perkembangan situasi di Timur Tengah untuk membuat situasi di dalam negeri tidak kondusif.
Keenam, Badan Pelaksana Pusat TNI melaksanakan siaga di satuan masing-masing.
Ketujuh, melaporkan setiap perkembangan situasi yang terjadi kepada Panglima TNI dalam kesempatan pertama.
Penetapan status siaga 1 militer ini menuai kritikan koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai status siaga 1 TNI yang disertai pengerahan pasukan di lapangan seharusnya atas perintah presiden dan mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggota koalisi masyarakat sipil, Al Araf, mengatakan penetapan status siaga 1 itu inkonstitusional karena pengerahan kekuatan militer tidak dilakukan oleh presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas semua matra.
Dasar aturannya Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 17 Undang-Undang TNI. “Di situ ditegaskan bahwa kewenangan pengerahan kekuatan militer berada pada presiden, bukan Panglima TNI,” kata Al Araf, Ahad, 8 Maret 2026.
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Mendadak Siaga 1




