KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak masih perlu diawasi dengan ketat. Komisioner KPAI Kawiyan mengatakan harus ada upaya dari pemerintah untuk memastikan seluruh platform digital mematuhi regulasi tersebut.
Menurut Kawiyan, hal ini perlu diawasi dengan ketat karena platform yang memiliki kewenangan teknis untuk menonaktifkan akun, memblokir akses, atau menurunkan konten di ruang digital. “Pada dasarnya kewenangan itu berada pada penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital itu sendiri. Sebagian besar mereka merupakan perusahaan global,” kata dia dalam keterangan tertulis, Ahad, 8 Maret 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Karena itu, Kawiyan mengingatkan pemerintah harus benar-benar memastikan mekanisme pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum yang kuat terhadap para penyelenggara sistem elektronik. Platform digital, kata dia, juga memilik kewajiban memverifikasi usia, membatasi akses anak, serta merespons secara cepat setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak. “Jangan sampai ada kesenjangan antara regulasi yang sangat baik, tidak dibarengi dengan tingkat kepatuhan dari platform,” ujar Kawiyan.
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid terhadap kantor platform digital Meta beberapa waktu lalu, ditemukan ternyata banyak konten disinformasi yang beredar. Selain itu, Meutya menemukan ternyata platform tersebut memiliki tingkat kepatuhan yang paling rendah di banding platform lainnya.
KPAI mendesak agar ada semacam formula agar pemerintah dapat benar-benar mengawasi tingkat kepatuhan para platform atas aturan ini. Selain pengawasan, Kawiyan mengingatkan agar ada penegakan sanksi yang tegas apabila platform tak mematuhi aturan.
Dia mengajak orang tua, masyarakat dan seluruh ekosistem digital untuk bersama-sama melindungi anak di ruang digital. “Saatnya upaya menyiapkan generasi Indonesia Emas 2045 dibarengi dengan memberikan perlindungan anak-anak dari risiko di ruang digital,” kata Kawiyan.





