MARKAS Besar TNI menyatakan penetapan status siaga I untuk seluruh satuan pertahanan di Indonesia bertujuan untuk mengantisipasi perkembangan situasi di lingkungan internasional, regional, maupun nasional.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Dengan demikian TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi, salah satunya adalah dengan melaksanakan Apel pengecekan kesiapan secara rutin,” ucap Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah saat dihubungi pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Aulia menjelaskan, sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara.
Sebagai implementasi dari amanat tersebut, kata Aulia, TNI harus bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional.
Aulia tidak menjelaskan lebih lanjut situasi pengamanan apa saja yang akan dilakukan usai seluruh perangkat pertahanan berada dalam status siaga I. Ia juga tidak menjawab pertanyaan Tempo mengenai perintah panglima kepada Kodam Jaya untuk mengamankan wilayah kedutaan di tengah eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Iran.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo mengatakan status siaga I yang dikeluarkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dialamatkan kepada seluruh jajaran TNI.
Adapun status siaga I dalam komando TNI merupakan tingkat kesiapsiagaan tertinggi, di mana seluruh personel wajib bersiap di markas, lengkap dengan senjata, amunisi, dan kendaraan, untuk menghadapi ancaman darurat.
Menurut Yudi, penetapan status ini bertujuan untuk mengantisipasi situasi keamanan dalam negeri pasca-serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran. Pasalnya, serangan itu memicu balasan dari Iran yang melancarkan serangan ke sejumlah pangkalan militer AS yang berada di negara-negara Timur Tengah.
Akibatnya, serangan balasan itu berdampak pada keamanan WNI yang berada di kawasan tersebut. “TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan NKRI harus mengantisipasi setiap perkembangan situasi yang terjadi. Baik di kawasan global, regional, maupun nasional,” kata dia saat dihubungi pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Dokumen surat telegram panglima tentang status siaga I ini ditandatangani oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun di Jakarta pada 1 Maret 2026. Dokumen tersebut memuat 7 instruksi penting bagi TNI. Mulai dari perintah menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan hingga pengerahan prajurit untuk patroli di tempat-tempat strategis di Jakarta.
Adapun status siaga I berlaku sejak surat itu diterbitkan hingga selesai. “Telegram ini merupakan perintah,” demikian isi telegram yang diperoleh Tempo pada Sabtu, 7 Maret 2026.






