INFO TEMPO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada dan siaga di wilayah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama masa libur Lebaran.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam SE tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026. Mendagri menegaskan bahwa pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan yang bersifat sangat esensial.
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” jelasnya dalam keterangan di Jakarta, Ahad, 8 Maret 2026.
Mendagri menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran. Kehadiran langsung kepala daerah di wilayahnya dinilai penting untuk merespons cepat berbagai kebutuhan masyarakat.
Beberapa langkah strategis yang diminta kepada kepala daerah antara lain mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idulfitri serta memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Selain itu, kepala daerah juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.
Langkah lainnya adalah melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah serta memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di masing-masing wilayah.
Mendagri menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya sehingga dapat memberikan respons cepat terhadap berbagai dinamika yang muncul selama momentum Lebaran.
“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan atau penjadwalan ulang agenda kegiatan,” terangnya.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet.(*)




