CO-FOUNDER Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan penetapan status siaga I dalam rantai komando di TNI merupakan instruksi panglima yang ditujukan dan berlaku untuk internal institusi militer saja. Status yang menuntut kesiapsiagaan atas potensi munculnya ancaman ini tidak berlaku untuk masyarakat sipil.
“Status siaga, baik itu siaga 3, siaga 2, maupun siaga 1, pada dasarnya adalah murni instruksi komando ke dalam (internal) di tubuh TNI,” kata Khairul pada Ahad, 8 Maret 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia menjelaskan, status siaga I ini berbeda dengan status keadaan bahaya nasional seperti darurat sipil, darurat militer, atau darurat perang. Keadaan bahaya nasional adalah status hukum publik yang membatasi hak sipil warga negara, diatur ketat dalam konstitusi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959, serta mutlak harus diputuskan secara politik dan diumumkan langsung oleh presiden.
Sebaliknya, siaga I di internal TNI sama sekali tidak berlaku bagi warga sipil. “Roda kehidupan, aktivitas ekonomi, dan hak-hak masyarakat sipil berjalan normal tanpa ada jam malam atau pembatasan apa pun,” kata Khairul.
Secara praktis, Khairul mengatakan instruksi siaga I dari panglima berarti prajurit harus menerapkan tingkat kewaspadaan tertinggi. Di mana seluruh hak cuti ditangguhkan, kemudian mereka diwajibkan siap siaga penuh di kesatuan masing-masing, serta penyiapan alat utama sistem persenjataan (alutsista) pada tingkat kesiapan operasional maksimal.
Menurut Khairul, mengingat konteks penetapan siaga I oleh Panglima TNI Agus Subiyanto berhubungan dengan eskalasi konflik di Timur Tengah, maka penyiapan kekuatan ini lebih mengarah pada operasi militer selain perang, seperti mempersiapkan diri ketika sewaktu-waktu kita harus mengevakuasi WNI dari zona konflik. Ia berpendapat keputusan panglima ini sudah tepat dan sesuai prosedur.
“Dalam kacamata militer, dinamika eskalasi di Timur Tengah saat ini menuntut TNI sebagai alat pertahanan negara untuk mengaktifkan early warning system dan menyiapkan rencana kontingensi,” kata dia.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menetapkan status siaga I untuk seluruh satuan pertahanan di Indonesia. Status siaga satu ditetapkan Panglima TNI di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah dan dikonfirmasi oleh Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo.
“Status siaga satu yang dikeluarkan Panglima TNI dialamatkan kepada seluruh jajaran TNI, termasuk kepada Bais TNI,” kata Yudi kepada Tempo pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Yudi menjelaskan, status siaga satu bertujuan untuk mengantisipasi situasi keamanan dalam negeri di tengah memuncaknya eskalasi konflik di Timur Tengah usai pecahnya perang antara Iran versus Amerika Serikat dan Israel.
Dalam dokumen instruksi panglima yang diperoleh Tempo, satu di antara sejumlah perintah yang dikeluarkan adalah meminta Kodam Jaya/Jayakarta melakukan patroli pengamanan di tempat-tempat objek vital strategis dan kantor kedutaan-kedutaan luar negeri di Jakarta.






