Cara Hitung Besaran THR Lebaran untuk Pegawai Swasta

Jakarta

Sesuai ketetapan pemerintah, pegawai swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Meski demikian, ada ketentuan yang berlaku.

Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR diberikan kepada:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih;
  • Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Begini cara menghitung besaran THR Lebaran 2026 untuk pegawai swasta hingga buruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begini cara menghitung besaran THR Lebaran 2026 untuk pekerja/buruh berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

  • Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
    – Contoh: Bekerja selama dua tahun dengan gaji Rp 6 juta, maka akan menerima THR sebesar Rp 6 juta.
  • Bagi yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
    masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah
    – Contoh: Bekerja selama enam bulan dengan gaji Rp 5 juta, maka akan menerima THR sebesar (6/12 x 5 juta = Rp 2,5 juta).

Ketentuan Lainnya

  • Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
    a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
    b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
  • Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
  • Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, tersebut.

Kapan THR Lebaran 2026 Cair?

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun, perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.

Simak juga Video ‘Puasa sebagai Pendidikan Emosional dan Digital Wellbeing’:

(kny/idn)

  • Related Posts

    ASDP Berbagi Kebahagiaan Ramadhan Bersama Anak Yatim

    INFO TEMPO – Bulan suci Ramadhan menjadi momentum untuk memperkuat kepedulian sosial dan menebarkan kebaikan kepada sesama. Dalam semangat tersebut, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali meneguhkan komitmennya untuk hadir…

    Pesan KPAI soal Pembatasan Akses Anak di Ruang Digital

    KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak masih perlu diawasi dengan ketat.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *