Jakarta –
Resmob Bareskrim Polri menindak praktik peredaran 9 ton daging beku impor kedaluwarsa yang diduga akan diedarkan ke pasar tradisional. Daging itu diduga akan diperjualbelikan dalam masa Lebaran.
“Sat Resmob Bareskrim telah melakukan penindakan terhadap seseorang yang mengedarkan daging beku impor kedaluwarsa ke pasar tradisional untuk dikonsumsi masyarakat yang akan melaksanakan perayaan Lebaran,” kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan diterima di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (8/3/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan tiga unit truk yang mengangkut daging beku impor kedaluwarsa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saat ini para terduga dan barang bukti dibawa ke Bareskrim untuk diambil keterangan dan dikembangkan lebih lanjut,” imbuhnya.
Terkait detail kasus ini, Teuku Arsya belum bisa menyampaikan lantaran masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.
Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran daging kedaluwarsa tersebut.
Adapun Polritergabung dalam Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan guna melakukan pemantauan pangan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), mulai dari Imlek, Ramadhan, hingga menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
(azh/gbr)





