BPJS Masih Tunggu Regulasi Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan kebijakan penghapusan tunggakan iuran peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) masih dalam tahap pembahasan pemerintah bersama para pemangku kepentingan. BPJS, kata dia, masih menunggu regulasi resmi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Saat ini kebijakan terkait penghapusan tunggakan iuran masih dalam tahap pembahasan bersama seluruh para pemangku kepentingan terkait,” ujar Prihati melalui pesan teks, Jumat, 6 Maret 2026. “BPJS Kesehatan pada prinsipnya mengikuti dan menunggu regulasi resmi yang akan ditetapkan oleh pemerintah.”

Prihati mengatakan lembaganya siap melaksanakan kebijakan itu apabila sudah memiliki dasar hukum yang jelas. BPJS, kata dia, akan menjalankan implementasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Prihati bilang, tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah memberi kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama peserta dari segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran.

Ia mengatakan kebijakan itu diharapkan dapat membuka kembali akses layanan kesehatan bagi peserta yang sebelumnya terkendala tunggakan.“Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan peserta yang sebelumnya memiliki kendala tunggakan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata dia.

Namun Prihati belum memaparkan jumlah peserta yang memiliki tunggakan iuran maupun potensi tunggakan yang akan dihapus. Ia menyebut data tersebut bersifat dinamis karena terus berubah seiring adanya peserta yang membayar tunggakan atau kembali aktif sebagai peserta JKN. “BPJS Kesehatan pada prinsipnya menunggu regulasi resmi yang akan ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut,” ujarnya.

Adapun syarat maupun mekanisme teknis bagi peserta yang memperoleh penghapusan tunggakan juga masih dalam pembahasan pemerintah. Prihati mengatakan BPJS akan segera menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat setelah regulasi resmi diterbitkan.

Sebelumnya, wacana pemutihan iuran BPJS Kesehatan telah bergulir sejak Oktober 2025. Soal perkembangan rencana pemutihan iuran, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah telah merancang peraturan presiden yang saat ini sudah selesai melalui proses harmonisasi dan telah dikirimkan kepada Kementerian Sekretariat Negara. 

Alfitria Nefi Pratiwi berkontribusi dalam penulisan artikel ini
  • Related Posts

    Muhammadiyah Siapkan 1.374 Titik Salat Ied di Wilayah Yogya

    PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan Idul Fitri jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Penetapan ini merujuk pada Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) serta Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025…

    Gejolak Minyak Dunia, Projo Usul Pemerintah Bentuk Badan Pengendali LPG Subsidi

    Jakarta – Projo mengusulkan pemerintah membentuk badan khusus pengendali LPG subsidi menyusul gejolak pasar minyak dunia. Projo menilai tingginya porsi impor LPG yang mencapai 70-80 persen menunjukkan besarnya ketergantungan konsumsi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *