Uang senilai Rp 58,1 miliar diserahkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk dieksekusi jaksa. Uang tersebut diserahkan ke negara dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) perjudian online (judol) yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dirangkum detikcom, Jumat (6/3/2026), Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebut penyerahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
“Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-faktanya:
1. Pengembangan dari Laporan PPATK
Himawan mengatakan pengungkapan kasus judi online dan TPPU ini merupakan pengembangan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia mengatakan laporan itu ditindaklanjuti Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan melakukan pemblokiran.
“Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” kata Himawan.
Himawan mengatakan tindak pidana perjudian online telah merugikan ekonomi nasional. Dia menyebut penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 terkait penahanan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, khususnya judi online, merupakan bagian penting dari penegakan hukum.
Himawan menyebut aset yang diserahkan berasal dari hasil penindakan 16 laporan polisi (LP) terkait kasus TPPU dari judi online. Uang Rp 58 miliar itu berasal dari 133 rekening.
“Dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung, yang pada hari ini sejumlah Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening,” tuturnya.
Dia mengatakan penanganan kasus judi online dan TPPU dilakukan Bareskrim bersama kementerian dan lembaga lain. Dia menegaskan Polri serius menangani kasus judi online.
“Keberhasilan eksekusi aset hari ini adalah bukti kuatnya sinergitas antar kementerian/lembaga. Sinergi ini memastikan bahwa proses hukum terhadap tindak pidana perjudian online masih menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.
2. Bareskrim Minta Bank Perketat Pembukaan Rekening
Dittipidsiber Bareskrim Polri terus melakukan upaya pemberantasan judol di Indonesia. Tidak hanya menyasar operator dan penyelenggara, polisi kini berfokus memutus aliran dana atau transaksi keuangan operasional kejahatan tersebut.
Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut sektor perbankan memegang peranan vital dalam strategi pencegahan ini. Karena itu, dia meminta pihak perbankan memperketat prosedur pembukaan rekening dan meningkatkan kewaspadaan terhadap pola transaksi yang mencurigakan.
“Kami menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak perbankan sangat penting terutama dalam fungsi pencegahan,” kata Himawan.
Dia meminta perbankan menerapkan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering (anti-pencucian uang) secara lebih ketat dan menyeluruh.
“Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering secara ketat dan menyeluruh,” ujar Himawan.
Himawan juga meminta agar tidak ada lagi rekening perbankan yang lolos dari pengawasan dan digunakan sebagai sarana operasional perjudian. Karena itu, lanjut dia, sistem deteksi dini atau early warning system di perbankan menjadi instrumen krusial untuk membatasi ruang gerak para pelaku.
“Perbankan diharapkan memiliki sistem deteksi dini untuk menutup ruang gerak para pelaku yang mencoba menyalahgunakan sistem keuangan kita,” imbuhnya.
Di sisi lain, Himawan mengungkap bahwa Polri telah memiliki kesepakatan baru dengan perbankan untuk mempercepat proses penyidikan kasus judi online. Pemeriksaan rekening-rekening pelaku, yang biasanya tersebar di berbagai kantor cabang bank, kini dapat dipusatkan.
Dengan begitu, proses pemeriksaan rekening yang terindikasi kejahatan judi kini dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih efisien.
“Ternyata kami dapat satu kesepakatan bahwa pemeriksaan-pemeriksaan untuk rekening-rekening yang tersebar yang digunakan oleh pelaku tindak pidana perjudian ini bisa dilaksanakan hanya di satu tempat, yaitu di kantor pusat,” tutur Himawan.
Menurutnya, kesepakatan ini merupakan bentuk sinergitas yang sangat baik dan menjadi solusi konkret untuk mempercepat penanganan kasus perjudian online yang sering kali terkendala birokrasi lintas wilayah.
3. Bareskrim Blokir 40 Rekening Penampung Judol Rp 1,6 M
Dittipidsiber Bareskrim Polri memblokir 40 rekening yang menjadi tempat penampungan transaksi judol. Keberadaan rekening tersebut terdeteksi oleh PPATK.
Brigjen Himawan Bayu Aji menyebutkan PPATK menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) tersebut ke Bareskrim Polri dan ditindaklanjuti dengan penyidikan serta pemblokiran. Rekening itu terdeteksi dengan nama orang lain yang tidak terkait dengan jaringan judol.
“Dana yang masih dalam proses pemblokiran senilai Rp 1.678.002.710 dari 40 rekening,” kata Himawan.
Himawan menjelaskan ada 51 LHA dari operasional 132 situs judol yang diserahkan kepada Bareskrim Polri. Kemudian, dilakukan penghentian sementara 5.961 rekening dengan nilai Rp 255.757.671.888.
Himawan mengatakan pihaknya menyita Rp 142.017.116.090 dari 359 rekening. Selain itu, Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening telah diserahkan ke kejaksaan untuk dieksekusi dan disetorkan kepada negara.
“Kami telah menindaklanjuti LHA tersebut menjadi 27 laporan polisi. Adapun 11 laporan polisi dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan. Saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Himawan.
Dia mengatakan ada transaksi Rp 97 miliar yang masih diproses. Dia berharap kasus ini bisa dituntaskan.
“Hands on-nya atau penghentian sementara yang kita tindaklanjuti itu sekitar Rp 255 miliar sekian. Nah, ini baru Rp 58 miliar, jadi nanti akan ada, masih berproses itu sekitar Rp 97 miliar sekian,” ujar dia.
Himawan mengatakan penyerahan uang hasil kasus judol merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain. Tindak pidana perjudian online, lanjut dia, telah merugikan ekonomi nasional.
“Pelaksanaan kegiatan eksekusi putusan pengadilan adalah komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah berkaitan dengan optimalisasi asset recovery yang berasal dari tindak pidana, khususnya perjudian online. Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah merugikan tatanan ekonomi nasional,” tutur Himawan.
Himawan mengatakan eksekusi aset menunjukkan bukti sinergi berbagai kementerian/lembaga. Dia menegaskan Polri serius memberantas judi online.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak PPATK, Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam, Kemenkeu, serta pihak perbankan dan seluruh masyarakat yang memberikan informasi terkait dengan penanganan kasus perjudian online ini,” ujarnya.
4. PPATK Puji Bareskrim Sita Aset Judol Pakai Perma 1/2013
PPATK mengapresiasi Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam pemberantasan TPPU yang bersumber dari perjudian online. Bareskrim berhasil menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 untuk merampas aset judi online dan menyetorkannya langsung ke kas negara.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Triharto menilai langkah ini sebagai terobosan hukum yang baik. Sebab, mekanisme ini memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu pemidanaan pelaku.
“Perma 1 Tahun 2013 terkait perjudian online yang sampai ke kas negara ini adalah kasus yang pertama. Jadi ini adalah kasus pertama terkait dengan perjudian online,” kata Danang dalam jumpa pers di Bareskrim Polri.
Danang menjelaskan penerapan Perma ini menjadi solusi atas tantangan dalam menjerat pelaku judi online yang kerap menggunakan identitas orang lain atau rekening pinjaman.
Dalam praktiknya, para bandar judi online sering kali menggunakan rekening deposit atas nama orang lain untuk menampung dana taruhan. Hal ini membuat penegak hukum kesulitan menemukan pelaku sebenarnya (beneficial owner) di balik rekening tersebut.
“Jadi kalau teman-teman pahami semuanya bahwa uang ini adalah dari rata-rata rekening-rekening deposit perjudian online yang menggunakan rekening orang lain. Artinya tidak ditemukan siapa pelaku sebenarnya,” jelas Danang.
Karena ketiadaan tersangka yang jelas namun keberadaan aset haramnya nyata, mekanisme hukum reguler sulit diterapkan. Oleh karena itu, Perma 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain menjadi instrumen yang paling tepat.
“Sehingga diterapkanlah Perma 1 Tahun 2013, bukan pemidanaan reguler sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Danang menekankan keberhasilan penyitaan aset kali ini merupakan preseden baik dalam penindakan hukum kasus judol. Menurutnya, keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergitas antarlembaga mampu mengatasi hambatan administratif dan perbedaan pemahaman hukum yang selama ini menjadi kendala.
Danang memastikan langkah ini bukanlah yang terakhir karena praktik perjudian online masih marak terjadi. PPATK saat ini masih terus memproses analisis transaksi keuangan mencurigakan lainnya yang berkaitan dengan judi online.
“Tentu tahap awal ini akan berlanjut ke kasus-kasus berikutnya, di mana kita akui bersama perjudian online masih terjadi,” ujarnya.
Dia menyatakan bahwa selain LHA yang sedang ditindaklanjuti oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, masih ada potensi aset lain dalam jumlah material yang akan diproses menggunakan mekanisme serupa.
“Kami juga masih memproses analisis-analisis transaksi terkait dengan perjudian online yang nanti ke depannya kemungkinan besar akan ditindaklanjuti dengan Perma dengan jumlah yang cukup material juga,” ungkap Danang.
“Sehingga dengan rilis ini, tahap pertama ini, diharapkan tahap-tahap selanjutnya akan lebih lancar dan lebih smooth lagi sehingga penyerahannya dapat lebih cepat,” lanjutnya.
5. Kemenko Polkam Dukung Bareskrim Sita Aset Judol
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendukung Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam memberantas praktik judol di Indonesia. Termasuk dengan menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2013.
Kepala Bagian Administrasi pada Sesdep Kamtibmas Kemenko Polkam, Kombes Dody Suryadin menilai langkah ini strategis karena berhasil mengubah aset hasil kejahatan judi online menjadi pemasukan bagi kas negara.
“Kami selaku perwakilan kementerian sangat mendukung sekali kegiatan yang dilakukan atau keberhasilan yang dilakukan oleh Direktorat Siber Polri dimana adanya pemasukan ke negara dari hasil judi online dan mungkin kejahatan-kejahatan lainnya,” kata Dody dalam jumpa pers di Bareskrim Polri.
Selain itu, Kemenko juga mengapresiasi kerja sama lintas sektor yang telah terbangun dalam kasus ini. Keberhasilan penyitaan aset judi online ini tidak lepas dari peran aktif Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aliran dana, serta pihak perbankan yang kooperatif dalam memblokir dan menyerahkan aset tersebut.
“Kami mendukung sekali apa yang dilakukan antara bank, kemudian dari PPATK, dan kementerian lain. Kami mengucapkan banyak terima kasih,” tutur Dody.
“Dan kami akan melaporkan hal ini mungkin ke Pak Menko supaya kegiatan ini bisa berlanjut untuk selanjutnya,” lanjutnya.
6. Kejagung Setor Rp 58,1 M Aset Judol ke Negara, Hasil Sinergi dengan Bareskrim
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyetorkan uang Rp 58,1 miliar yang bersumber dari tindak pidana judol ke kas negara. Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Utama Pratama pada Jampidum Kejagung, Muttaqin Harahap, menyatakan penyetoran aset ini adalah bukti nyata keberhasilan kolaborasi penegakan hukum antara penyidik Dittipidisiber Bareskrim Polri dan Jaksa Eksekutor. Dia memastikan bahwa perkara judi online yang ditangani saat ini telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah hingga tahap eksekusi.
“Yang dipertunjukkan hari ini kepada kawan-kawan semua adalah bukti nyata bahwa perkara judi online yang diselesaikan melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang sudah inkrah,” kata Muttaqin dalam jumpa pers di Bareskrim Polri.
Muttaqin menyatakan pihaknya telah menerima penyerahan aset tersebut dari penyidik Bareskrim dan langsung memprosesnya untuk kepentingan negara.
“Kami selaku Jaksa Eksekutor dalam pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, hari ini juga sudah menerima sejumlah 58 miliar sekian, dan sudah kita setorkan juga ke kas negara,” lanjutnya.
Dia memastikan setiap rupiah harta rampasan hasil tindak pidana dikelola secara transparan. Dana sitaan dari kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini dicatatkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kejaksaan Agung memastikan bahwa setiap harta rampasan yang diserahkan oleh penyidik, khususnya dari Bareskrim Polri, telah disetorkan ke kas negara sebagai optimalisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” jelas Muttaqin.
Menurutnya, fokus utama penegakan hukum dalam kasus kejahatan finansial seperti judi online tidak hanya pada pemidanaan badan, tetapi juga pada pemulihan aset untuk meminimalisir kerugian negara dan masyarakat.
Karena itu, Muttaqin mengapresiasi kinerja Bareskrim dalam penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
“Sekali lagi, kami mengapresiasi kinerja kawan-kawan dari Bareskrim, dan ke depan mudah-mudahan bisa lebih optimal dalam asset recovery dalam penegakan hukum judi online dan TPPU,” ujarnya.
(whn/whn)





