Masyarakat Sipil Pertanyakan Alasan RUU PPRT Belum Disahkan

JARINGAN Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga mempertanyakan komitmen Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Padahal, tahun lalu, tepatnya 1 Mei 2025, Presiden Prabowo di depan pimpinan DPR, Puan Maharani dan Sufmi Dasco, menyatakan RUU PPRT akan selesai dalam waktu tiga bulan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Apa yang sebenarnya terjadi, sehingga 22 tahun tak juga disahkan?” tanya Koordinator Jala PRT Lita Anggraini dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR pada Kamis, 5 Maret 2026.

Lita berharap proses pengesahan UU PPRT ini segera selesai. Sebabnya, selama sepuluh bulan terakhir telah berkali -kali rapat dengar pendapat untuk membahas dan mengesahkan rancangan undang-undang tersebut.  

“Apakah RDPU-RDPU ini ada ujungnya? Mau ada berapa kali RDPU lagi? Kami berharap ini adalah RDPU yang terakhir,” kata Lita.

RUU PPRT sudah diperjuangkan selama 22 tahun. Sebelumnya, berbagai RDPU, riset, hingga kunjungan kerja DPR pernah dilakukan. “Jika kondisi seperti ini terus terjadi, koalisi pesimistis RUU ini bisa disahkan tahun ini, karena DPR sepertinya mengulur-ulur waktu dan mengerjakan sesuatu yang tidak perlu,” ujarnya.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mendorong RUU ini segera disahkan. “Karena mengesahkan RUU ini artinya mendorong relasi kerja manusiawi antara pemberi kerja dan pekerja, sekaligus memperkuat relasi kerja antar Perempuan,” katanya dalam keterangan tertulis.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mendesak pengesahan RUU ini karena kondisi para PRT yang rentan diperlakukan secara tidak jelas. Apalagi kerja para PRT ini tidak terlihat lantaran bekerja di sektor domestik.

“Penting untuk DPR segera memikirkan bagaimana jika para PRT ini mendapatkan masalah?” katanya.

Data Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapu Lidi menyebutkan hingga saat ini terdapat 1.103 PRT pada tahun 2025 yang menjadi korban kerentanan dalam lingkup kerja domestik.

Di sisi lain, sejumlah anggota DPR menyatakan bahwa menyelamatkan PRT artinya menyelamatkan perempuan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota DPR dari Fraksi PKB, Gerindra, Nasdem, dan Golkar.

“RUU ini usianya hampir seusia saya, diperjuangkan selama 22 tahun, usia saya baru 26 tahun. Tak ada jalan lain selain mengesahkan segera RUU ini,” kata Cindy Monica Salsabila Setiawan, anggota DPR dari Partai Nasdem.

Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad menyatakan bahwa pasal-pasal dalam RUU ini sudah selesai dibahas, sehingga harus segera disahkan.

  • Related Posts

    CALS Nilai MKMK Terapkan Standar Ganda di Kasus Adies Kadir

    PAKAR hukum tata negara dan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyebut ada standar ganda dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik Adies Kadir oleh Majelis…

    Dipakai Buat Korupsi, KPK Sita 5 Mobil di Kasus Suap Importasi Bea Cukai

    Jakarta – KPK menyita lima unit mobil terkait perkara suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Mobil itu disita dari kantor pusat Bea Cukai, Jakarta. “Terkait dengan perkara Bea Cukai,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *