INFO NASIONAL – DPRD DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk membenahi tata ruang ibu kota melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap proses perizinan bangunan. Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya sejumlah bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, dalam rapat kerja Pra-RKPD 2027 bersama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, pada Rabu, 4 Maret 2026 mengatakan, lembaganya akan mendorong dinas terkait agar lebih selektif dan cermat sebelum menerbitkan persetujuan bangunan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurutnya, pengawasan sejak tahap perencanaan menjadi hal krusial agar tidak muncul pelanggaran yang berujung pada sengketa hukum maupun merugikan masyarakat. Selain itu, pengetatan perizinan juga bertujuan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. DPRD menekankan pentingnya memastikan setiap bangunan mematuhi ketentuan garis sempadan, tidak menutup saluran air, serta tetap sesuai dengan aturan zonasi yang telah ditetapkan.
“Pengawasan sejak awal penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum berkepanjangan. Ke depan, pengawasan harus lebih ketat sebelum izin diberikan,” ujarnya. Ia menilai, pembiaran bangunan ilegal akan memperumit keadaan ketika sudah berdiri dan melibatkan investasi besar. “Jangan sampai sudah berdiri dan investasinya besar, baru dipersoalkan. Perizinan harus ketat sejak awal.”
Yuke juga menyoroti kendala regulasi yang membuat Pemprov DKI kesulitan membongkar bangunan melanggar aturan. Kata dia, terdapat benturan antara undang-undang dan peraturan daerah. “Kita usulkan penyesuaian lewat Pergub yang sedang disusun,” ujarnya.
Komisi D juga menilai, kapasitas pengawasan di lapangan masih terbatas. Baik dari sisi jumlah maupun kualitas sumber daya manusia. Karena itu, DPRD DKI mendorong pemanfaatan teknologi serta penguatan koordinasi lintas dinas, termasuk dengan Satpol PP.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta Afan Adriansyah menjelaskan, pasca terbit PP Nomor 16 Tahun 2021, kewenangan pembongkaran tidak lagi berada di SKPD. Aturan tersebut pun mengubah skema dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berfokus pada kelayakan teknis.
Meski demikian, Afan memastikan restrukturisasi organisasi yang ditargetkan rampung pada 2026 akan memperjelas kembali kewenangan tersebut. Ia pun meminta jajaran teknis bersikap tegas menjalankan pengawasan. “Setelah aturan terbit, saya minta Citata lebih tegas.” (*)






