Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang disita dari sejumlah pengungkapan kasus. Barang bukti tersebut terdiri dari sabu yang dibungkus teh Cina hingga vape berisikan etomidate.
Pemusnahan digelar di Mabes Polri pada Rabu (4/3) melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) hingga Kejaksaan. Tiga orang tersangka berinisial RF, AP dan M juga dihadirkan. Dari tersangka RF, polisi menyita 23 bungkus teh hijau isi narkotika.
“Barang bukti tersangka RF yaitu 23 bungkus teh hijau merk Guanyiwang yang di dalamnya berisi narkotika jenis kristal atau sabu dan 95 bungkus catridge pods yang di dalamnya berisi cairan liquid mengandung etomidate,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba. (dok.istimewa) Foto: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba. (dok.istimewa)
Sementara dari tersangka AP, polisi menyita barang bukti tiga bungkus teh hijau berisikan sabu. Polisi juga memusnahkan dua bungkus plastik besar berisikan sabu yang disita dari tersangka M.
“Barang bukti tersangka M yaitu dua bungkus plastik klip besar berwarna kuning yang di dalamnya berisi narkotika jenis kristal atau sabu,” ujarnya.
Eko mengatakan petugas terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap barang bukti. Setelahnya, barang haram itu dimasukkan ke dalam mesin pembakaran untuk dimusnahkan.
“Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti, petugas Puslabfor Bareskrim Polri melakukan pengecekan keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu dan catridge pods etomidate kemudian dimasukkan ke dalam mesin pembakaran incinerator,” jelasnya.
(wnv/eva)





