Akademisi dan Imparsial Ingatkan Risiko HAM dalam RanPerpres Pelibatan TNI

INFO NASIONAL — Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) bersama Imparsial menggelar diskusi publik bertajuk “RanPerpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman Terhadap Demokrasi, HAM dan Negara Hukum di Indonesia” pada Rabu, 4 Maret 2026.

Diskusi tersebut muncul di tengah kekhawatiran sebagian kalangan bahwa rancangan peraturan tersebut berpotensi memperluas peran militer dalam urusan domestik. Selain itu, regulasi ini juga dinilai dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga serta membuka risiko pelanggaran hak asasi manusia.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Untuk membahas isu tersebut, forum ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil, yakni Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Milda Istiqomah, serta dosen Ilmu Politik Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Arief Setiawan. Ketiganya membahas berbagai perspektif terkait dampak kebijakan tersebut terhadap demokrasi, perlindungan HAM, serta prinsip negara hukum di Indonesia.

Dalam diskusi tersebut, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme merupakan isu kompleks yang melibatkan aspek hukum, keamanan nasional, dan demokrasi. Meskipun secara hukum pelibatan tersebut dimungkinkan, implementasinya harus diatur secara hati-hati agar tidak menimbulkan konflik kewenangan antar lembaga, pelanggaran hak asasi manusia, kemunduran dalam reformasi sektor keamanan.

Wakil Dekan Bidang Akademik FH UB, Milda Istiqomah, menegaskan bahwa secara hukum pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun, persoalan muncul ketika rancangan peraturan presiden mencoba mengatur lebih rinci peran militer dalam berbagai tahap penanganan terorisme.

“Dalam Undang-Undang Anti Terorisme sebenarnya sudah ada pasal yang mengatur pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang. Namun rancangan Perpres ini mengatur secara lebih detail hingga ke tahap penangkalan dan penindakan,” ujarnya.

Menurut Milda, kondisi tersebut berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang selama ini telah memiliki mandat utama dalam penanggulangan terorisme, seperti BNPT dan Densus 88. “Kami khawatir ketika TNI dilibatkan secara luas akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan institusi yang selama ini sudah memiliki peran dalam penanganan terorisme,” katanya.

Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul. “Jika ancaman terhadap negara sangat besar dan polisi tidak mampu menangani sendiri, maka TNI bisa dilibatkan. Tetapi pengaturannya seharusnya berada di tingkat undang-undang, bukan hanya dalam Perpres,” ujarnya.

Ancaman terhadap Kebebasan Sipil

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai proses penyusunan RanPerpres tentang Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tersebut belum menunjukkan transparansi yang memadai. Ardi juga menyoroti beberapa ketentuan dalam rancangan tersebut yang dinilai terlalu luas dan berpotensi memberikan kewenangan besar kepada militer. Salah satu yang menjadi perhatian adalah definisi ancaman terhadap ideologi negara yang dinilai membuka ruang interpretasi yang sangat luas.

“Definisi ancaman terhadap ideologi bangsa dalam rancangan tersebut sangat luas. Ini berpotensi memberikan ruang bagi pemerintah untuk menafsirkan secara subjektif siapa yang dianggap mengancam ideologi negara,” katanya.

Ardi mengingatkan, pendekatan militer dalam penanggulangan terorisme juga berisiko menimbulkan persoalan akuntabilitas dalam penegakan hukum. “Jika pendekatan militer digunakan, jaminan terhadap perlindungan hak-hak sipil akan semakin jauh dari pemenuhan.”

Antara Keamanan dan Demokrasi

Diskusi publik ini menegaskan bahwa penanggulangan terorisme memang menjadi kebutuhan penting dalam menjaga stabilitas negara. Namun kebijakan keamanan tidak boleh mengorbankan prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam perspektif akademik, perdebatan tentang RanPerpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme menunjukkan bahwa isu keamanan nasional selalu berada di persimpangan antara efektivitas penanganan ancaman dan komitmen terhadap prinsip negara hukum.

Dalam pandangannya, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FH UB, Muktiono, menjelaskan bahwa forum akademik ini bertujuan memastikan setiap kebijakan keamanan negara tetap berada dalam koridor konstitusi.

“Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa ketika ada rencana peraturan terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, kebijakan tersebut tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, demokrasi, hak asasi manusia, serta supremasi sipil,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hasil kajian akademik dari forum ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih hati-hati. “Hasil studi ini tentu akan menjadi masukan bagi pemerintah maupun legislator agar berhati-hati dalam konteks pelibatan TNI dalam penanganan terorisme,” ujarnya. (*)

  • Related Posts

    Prabowo Undang Jusuf Kalla Ikut Buka Puasa Bersama di Istana

    PRESIDEN Prabowo Subianto mengundang mantan wakil presiden Jusuf Kalla untuk berbuka puasa bersama di Istana Kepresidenan Jakarta. Acara buka puasa yang juga mengundang berbagai pimpinan organisasi masyarakat Islam itu diagendakan…

    Pemotor Tewas Usai Tabrak Truk Berhenti di Kolong Jembatan Jl Akses UI Jaksel

    Jakarta – Pengendara motor (pemotor) berinisial AN (19) tewas usai mengalami kecelakaan di kolong jembatan Jalan Akses UI, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Kecelakaan dipicu usai konsentrasi korban hilang sehingga menabrak…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *