Takbiran di Bali Tanpa Pengeras Suara Jika Bersamaan Nyepi

MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan kemungkinan takbiran di Bali tahun ini akan berlangsung tanpa pengeras suara. Sebab, Nasaruddin berujar, momentum akhir bulan Ramadan itu bisa jadi jatuh bersamaan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret mendatang.

Nasaruddin mengatakan, Hari Raya Nyepi yang dirayakan umat Hindu, agama mayoritas di Provinsi Bali, harus diperingati dengan berdiam diri. Sementara di sisi lain, kata dia, umat Islam juga umumnya memperingati malam takbiran dengan menggaungkan takbir di masjid-masjid.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Tanggal 19 Maret itu kan Hari Nyepi, kita tahu tidak boleh ada suara berisik, tidak boleh ada kendaraan. Padahal malamnya ada teman-teman kita takbiran,” kata Nasaruddin di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026.

Karena kedua hari raya tersebut kemungkinan jatuh bersamaan, pemerintah mengambil jalan tengah. “Sudah ada kesepakatan dengan pemerintah setempat dan tokoh-tokoh di Bali bahwa takbiran itu tidak bertentangan dengan Nyepi, cuma syaratnya saat Nyepi berjalan, takbir juga berjalan cuma tidak pakai sound system,” kata Nasaruddin.

Nasaruddin berujar takbiran di Bali akan berlangsung pada 18.00 hingga 21.00 WITA. Saat ini, kata Nasaruddin, pemerintah juga belum menentukan tanggal akhir bulan Ramadan tahun ini. Pemerintah akan melakukan sidang isbat untuk menentukan datangnya Hari Raya Idulfitri pada 19 Maret mendatang.

Forum Kerukunan Umat Beragama Bali membuat seruan bersama menjelang pelaksanaan Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri. Kedua perayaan hari besar umat beragama itu berpotensi akan berdekatan. Pelaksanaan Nyepi umat Hindu jatuh pada 19 Maret 2026, sedangkan Idul Fitri 1447 berpotensi jatuh sehari setelahnya. 

Ketua Majelis Ulama Bali  Mahrusun Hadyono membenarkan adanya seruan tersebut. “Kalau untuk umat Islam, intinya takbiran tetap dibolehkan, tapi ada pengaturan-pengaturannya,” katanya pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Pengaturan itu antara lain takbiran diperkenankan di masjid atau musala terdekat dengan warga. Warga juga hanya boleh berjalan kaki untuk menuju tempat ibadah.

Takbiran juga diminta dilakukan tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan/mercon atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya. “Bisa dilaksanakan mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA,” sebutnya di sela acara Mukerda MUI Bali di Denpasar.

Rofiqi Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

  • Related Posts

    Penampakan Gepokan Duit Bakal Disetor ke Tersangka Bupati Pekalongan Fadia

    Jakarta – KPK menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka korupsi usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK menampilkan penampakan uang yang akan diberikan kepada Fadia oleh stafnya. Dalam…

    Dorong Bansos Tepat Sasaran, Kemensos-Pemkab Bekasi Sosialisasi DTSEN

    Kabupaten Bekasi – Kementerian Sosial (Kemensos) sosialisasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *