Jakarta –
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono yang sedang berjalan. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Walaupun Pandji Pragiwaksono sudah mendapat punishment (hukuman) sosial, tetapi penegakan hukumnya juga perlu menjunjung nilai kebijaksanaan,” ucap Pigai dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Meski demikian, Pigai menilai penegakan hukum juga perlu mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Menurutnya, aspek kebijaksanaan perlu dihadirkan dalam setiap proses hukum, terutama ketika yang bersangkutan telah menerima konsekuensi sosial dari pernyataan yang disampaikan di ruang publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia tetap harus disertai tanggung jawab. Dalam menyampaikan pikiran, perasaan, dan pendapat kepada publik, seseorang tidak boleh menghina seseorang (ad hominem), menuduh pihak lain tanpa bukti dan fakta, maupun menyerang martabat individu.
Ditegaskannya kembali, kritik terhadap kebijakan dan program pemerintah tetap diperbolehkan selama bertujuan membangun serta mendorong tercapainya kepentingan bersama. Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi pembelajaran publik bahwa kebebasan berpendapat harus sejalan dengan etika, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak orang lain.
“Kalau kritik kebijakan dan program agar mencapai tujuan dan cita-cita kita bersama, ya itu boleh,” tutupnya.
(akd/ega)






