Pigai Dorong Polri Pakai Restorative Justice di Kasus Pandji Pragiwaksono

Jakarta

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono yang sedang berjalan. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Walaupun Pandji Pragiwaksono sudah mendapat punishment (hukuman) sosial, tetapi penegakan hukumnya juga perlu menjunjung nilai kebijaksanaan,” ucap Pigai dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).

Meski demikian, Pigai menilai penegakan hukum juga perlu mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Menurutnya, aspek kebijaksanaan perlu dihadirkan dalam setiap proses hukum, terutama ketika yang bersangkutan telah menerima konsekuensi sosial dari pernyataan yang disampaikan di ruang publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia tetap harus disertai tanggung jawab. Dalam menyampaikan pikiran, perasaan, dan pendapat kepada publik, seseorang tidak boleh menghina seseorang (ad hominem), menuduh pihak lain tanpa bukti dan fakta, maupun menyerang martabat individu.

Ditegaskannya kembali, kritik terhadap kebijakan dan program pemerintah tetap diperbolehkan selama bertujuan membangun serta mendorong tercapainya kepentingan bersama. Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi pembelajaran publik bahwa kebebasan berpendapat harus sejalan dengan etika, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak orang lain.

“Kalau kritik kebijakan dan program agar mencapai tujuan dan cita-cita kita bersama, ya itu boleh,” tutupnya.

(akd/ega)

  • Related Posts

    Mendes Yandri Ajak Yayasan Al-Khairiyah Kolaborasi Bangun Desa

    Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membuka Syiar Ramadan di Yayasan Al-Khairiyah Citangkil, Cilegon. Dalam kegiatan itu, Yandri mengajak Yayasan Al-Khariyah menjadi pelaku ekspor.…

    Suami di Kepri Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dibuang ke Rumah Kosong

    Tanjungpinang – Pria inisial ND (67) membunuh dan memutilasi istrinya inisial H (60) di Tanjungpinang Timur, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku membuang potongan tubuh korban ke sebuah rumah kosong. Peristiwa itu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *