Keterangan Ahli di Sidang Penyangkalan Pemerkosaan Massal

AHLI Hak Asasi Manusia Herlambang P. Wiratraman mengatakan penyangkalan terhadap pemerkosaan massal dalam tragedi 1998 oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon adalah bagian pelanggaran HAM.

Herlambang adalah ahli yang dihadirkan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas dalam sidang gugatan pernyataan penyangkalan pemerkosaan massal Mei 1998 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, 26 Februari 2026. Para Penggugat dalam perkara Nomor 335/G/T991F/2025/PTUN.JKT menghadirkan Ahli Hak Asasi Manusia atas nama Herlambang P. Wiratraman.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Herlambang memaparkan pernyataan Fadli Zon yang menyebut tidak ada pemerkosaan massal bukan sebatas pernyataan biasa atau keputusan, melainkan serangkaian proses kebijakan berpolitiknya penyelenggara kekuasaan. 

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini menjelaskan, dalam perspektif hak asasi manusia, penyangkalan terhadap kasus pelanggaran berat HAM dalam hal mengenai perkosaan massal Mei 1998 jelas merupakan bagian daripada pelanggaran hak asasi manusia yang berlanjut.

“Hanya pada rezim-rezim yang fasistik-lah yang selalu terjadi penyangkalan, hingga manipulasi kebenaran atas luka dan penderitaan yang belum usai dari kejahatan-kejahatan kemanusiaan di masa lalu kepada warganya,” kata Herlambang dalam sidang tersebut, seperti dikutip dari keterangan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Menurut Herlambang, adanya praktik penyangkalan ini menunjukkan kesengajaan pengabaian atas proses hukum yang telah dilakukan melalui mekanisme hukum khusus, terutama hasil penyelidikan pro-justitia yang dilakukan oleh Komisi Nasional HAM berdasarkan Undang-Undang Pengadilan HAM.  Herlambang menyebut terdapat praktik impunitas sebagai infrastruktur kejahatan yang terus dilanggengkan melalui cara-cara, yang bahkan tidak melalui hukum semata. 

Setelah mendengarkan saksi, Koalisi juga mengajukan keberatan dan  mengecam keras upaya pihak Fadli Zon menghadirkan ahli yang memiliki konflik kepentingan. Fadli Zon menghadirkan Agus Mulyana yang saat ini aktif menjabat dalam lingkungan Kementerian Kebudayaan sebagai Direktur Sejarah dan Permuseuman. 

“Hal ini jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap integritas peradilan yang bertentangan dengan amanah Pasal 89 UU Peratun (Peradilan Tata Usaha Negara) yang menegaskan bawa syarat seseorang dapat memberikan keterangan sebagai ahli adalah satunya tidak terdapat hubungan pekerjaan atau jabatan apapun yang terkait dengan tergugat,” kata Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Jane Rosalina.  

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pada Kamis, 11 September 2025. Mereka menggugat pernyataan Fadli yang menyangkal adanya bukti-bukti tentang peristiwa pemerkosaan massal pada Mei 1998.

Koalisi itu terdiri atas Marzuki Darusman; Ketua TGPF Mei 1998 Ita F. Nadia; pendamping korban pemerkosaan massal Mei 1998, Kusmiyati; orang tua korban kebakaran Mei 1998, Sandyawan Sumardi; Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan Kalyanamitra.

Objek gugatan mereka mengacu pada pernyataan Fadli yang dirilis oleh Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025. Dalam pernyataan tersebut, Fadli mengatakan laporan tim gabungan pencari fakta tentang pemerkosaan massal 1998 hanya berisi angka tanpa didukung bukti yang kuat. Politikus Partai Gerindra itu lantas mengingatkan agar tidak mempermalukan bangsa sendiri dengan membicarakan peristiwa Mei 1998 tersebut.

Pernyataan itu muncul setelah Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara terang-terangan menyangkal ada perkosaan massal dalam peristiwa Mei 1998 saat wawancara “Real Talk” IDN Times pada 10 Juni 2025. 

Fadli mulanya menjelaskan bahwa penulisan ulang sejarah bertujuan untuk mengklarifikasi rumor-rumor yang selama ini telah dianggap sebagai fakta sejarah. Fadli kemudian menjadikan peristiwa pemerkosaan massal sebagai contoh dari rumor yang ingin ia luruskan. 

“Pemerkosaan massal kata siapa itu? Enggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada tunjukkan, ada enggak di dalam buku sejarah itu?” kata Fadli Zon dalam wawancara yang ditayangkan di siaran YouTube media IDN Time pada Rabu, 11 Juni 2025. 

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu juga menuturkan ia pernah menguji para sejarawan dengan mengatakan bahwa peristiwa tersebut telah diakui oleh tim pencari fakta. “Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka (penulis ulang sejarah) tidak bisa buktikan,” ungkap Fadli. 

Merespons kecaman publik, Fadli mengatakan pernyataan itu adalah pendapat pribadi dan tidak berkorelasi dengan sejarah. Ia menuturkan pernyataan yang jadi polemik itu adalah ketika dia mempersoalkan istilah massal pada kasus sosial yang terjadi pada Mei 1998. Di mana, menurut dia, semestinya ada fakta yang jelas dan bukti akademiknya, termasuk siapa yang jadi korban dan di mana tempatnya.

“Itu pendapat saya pribadi. Ini enggak ada urusannya dengan sejarah, dan boleh kan dalam demokrasi itu berbeda pendapat. Kalau ada yang mempunyai bukti-bukti, ‘Ini loh namanya massal’, silakan,” ujarnya setelah memberikan materi di retret kepala daerah gelombang II di IPDN, Sumedang, Jawa Barat, Selasa, 24 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.

Fadli tidak memungkiri adanya pemerkosaan pada Mei 1998, tetapi meragukan kasus tersebut bersifat massal. Karena, menurut dia, jika bersifat massal, artinya merupakan peristiwa sistematis, terstruktur, dan masif.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
  • Related Posts

    Info! Bisa Daftar Kartu Gratis TJ, LRT dan MRT di CFD Besok

    Jakarta – Di car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) besok, ada pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta. Pendaftaran dilaksanakan di…

    Polisi Bongkar Sindikat Maling Kabel Bawah Tanah di Bogor, Pelaku Ditangkap

    Jakarta – Polisi membongkar sindikat pencurian kabel bawah tanah milik perusahaan telekomunikasi di wilayah Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejumlah pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Kapolsek…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *