Yuni Raga Dewi, korban kasus penipuan online atau phishing dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu, mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan membongkar sindikat tersebut. Yuni berharap kasus tersebut tidak terulang lagi.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya Kepolisian, terkait dapat berhasil mengungkap masalah ini,” kata Yuni saat dihubungi, Kamis (26/2/2026).
Yuni menceritakan awal mula menjadi korban penipuan online tersebut. Saat itu ia menerima SMS terkait e-tilang yang belakangan diketahui sebagai modus penipuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadinya kan ini SMS, terus itu dibilang batasnya hari ini, terus apa supaya dendanya tidak membengkak, terus kan di situ kan cuma 150 ribu juga,” kata Yuni.
Karena takut lupa membayar, Yuni akhirnya memutuskan mengklik link tersebut. Di link itu, ternyata muncul pembayaran yang menyerupai e-tilang dan mencatut kop institusi kejaksaan.
Awalnya ia menduga SMS itu berkaitan dengan surat dari kejaksaan yang belum direspons. Yuni juga merasa janggal sebab nomor yang terdaftar terkait urusan kendaraan adalah nomor suaminya.
“Tapi kan saya merasanya karena cuma Rp 150 ribu jadi saya bayar aja,” kata Yuni.
Usai mengklik tautan itu, Yuni mengisi nomor kendaraan yang diminta. Selanjutnya muncul permintaan kode OTP, yang kemudian ia kirimkan.
“Kemudian keluarnya bukan 150 ribu, keluarnya dalam bentuk mata uang SAR, Arab. Nah, terus saya tanya teman kan, ‘Lah ini kok cuma 2.000 ya?’ saya bilangnya gitu kan. Eh jangan salah, Bu, ini 2.000-nya 2.000 SAR’,” kata Yuni menceritakan perbincangannya dengan temannya.
Yuni langsung menelepon pihak bank untuk menanyakan soal transaksi tersebut. Namun pihak bank menyatakan transaksi itu sudah tidak bisa dibatalkan.
“Ya sudah habis gitu sorenya saya lapor ke Polda. Ya sudah karena apa kasusnya ini menyangkut Kejaksaan mungkin Kejaksaan mengadu ke Polri, jadi apa masalah ini, aduan ini yang yang berkaitan dengan e-tilang ditarik ke Bareskrim kan,” imbuh dia.
Dia pun mengapresiasi kerja keras Bareskrim yang mengungkap kasus ini. Yuni berharap ada pengembalian uang kepada korban yang telah dirugikan.
“Saya mengucapkan terima kasih sekali atas terungkapnya kasus itu, sehingga apa namanya, kejadian-kejadian seperti itu mudah-mudahan tidak terulang lagi. Dan satu lagi, kan ini kita jadi saksi korban ya, Pak ya. Jadi mohon kalau ini bisa kembalilah ini apa namanya uangnya ya,” imbuh dia.
Modus Penipuan
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengungkap kasus phishing dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Polisi mengimbau masyarakat tak mudah percaya SMS yang dikirim dari nomor tak dikenal.
“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya pada SMS dari nomor yang tidak dikenal yang menyertakan tautan atau link, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu (25/2).
Himawan meminta masyarakat selalu mengecek keaslian website ataupun situs terlebih dahulu sebelum memasukkan data pribadi maupun data perbankan.
“Jika ragu, segera konfirmasikan ke customer service bank atau instansi terkait,” kata Himawan.
Ia mengatakan Direktorat Siber Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum yang tegas dengan memutus mata rantai infrastruktur sindikat phishing internasional guna melindungi masyarakat Indonesia di ruang siber.
5 Tersangka Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, kelima tersangka itu ialah WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Para tersangka di Indonesia merupakan kaki tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari WN China yang menggunakan akun Telegram.
Berikut peran kelima tersangka di Indonesia:
1. WTP, berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025.
2. FN, berperan menyediakan jasa SMS blast dengan klien warga negara asing, serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025.
3. RW, berperan membantu operasional SMS blasting bersama tersangka FN sejak Juli 2025.
4. BAP, berperan sebagai pelaku utama SMS blasting dan operator perangkat blasting sejak Februari 2025.
5. RJ, berperan sebagai penyedia atau penjual kartu SIM yang sudah teregistrasi kepada pelaku lainnya.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat nomor B-693/E.1/EE.3/12/2025 tanggal 9 Desember 2025. Dalam laporan tersebut diketahui beredar 11 tautan phishing yang tampilannya menyerupai website resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung RI dengan URL asli https://tilang.kejaksaan.go.id.
Para pelaku menyebarkan tautan palsu melalui metode SMS blast dari 5 nomor handphone kepada masyarakat. Dari 5 nomor handphone ini akan berkembang menjadi beberapa nomor handphone.
Kronologi kejadian ini bermula saat korban menerima SMS dari nomor tidak dikenal. SMS tersebut memberitahukan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai sebuah tautan.
“Kemudian tautan tersebut diklik oleh korban dan korban diarahkan ke situs e-tilang palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi milik Kejaksaan,” jelas Himawan.
Karena meyakini website tersebut asli, korban memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya. Sehingga terjadi transaksi debit ilegal atau unauthorized debit transaction pada kartu kredit korban sebesar 2.000 riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp 8.800.000.
(isa/fjp)





